Berita  

Ibrahim Arief Tolak Bayar Rp 16,92 Miliar Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Berdoa untuknya

Ibrahim Arief Tolak Bayar Rp 16,92 Miliar Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Berdoa untuknya
Ibrahim Arief Tolak Bayar Rp 16,92 Miliar Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Berdoa untuknya

Keuangan.id – 12 Mei 2026 | Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam digelar besok. Ibam merupakan tenaga konsultan di Kemendikbudristek saat pengadaan Chromebook.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendoakan mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), yang akan menjalani sidang besok. Ibam telah dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Ibam itu besok keputusannya, kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau. Anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apapun tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis dan tidak punya kewenangan apa pun dan beliau keputusannya besok," kata Nadiem di sela sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Nadiem berharap Ibam mendapat putusan terbaik. Dia berharap hakim mengambil putusan berdasarkan hati nurani.

"Jadi saya ingin mengucapkan kepada Ibam dan keluarga doa kami dan juga saya harap anak-anak muda bisa mengawal dan memonitor keputusan besok. Semoga majelis bisa menemukan hati nurani mereka, semoga majelis besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya untuk Ibam dan keluarga," ujarnya.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4), Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Ibam telah menyatakan bahwa ia tidak menerima aliran dana dalam kasus ini dan menyatakan bahwa ia tidak bersalah. Ibam juga menyatakan bahwa ia hanya melakukan tugasnya sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek.

Sidang vonis kasus Chromebook ini telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah. Kasus ini juga telah menyebabkan banyak pertanyaan tentang pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Kasus ini juga telah menyebabkan Nadiem Makarim, sebagai mantan Mendikbudristek, untuk berdoa untuk Ibam dan berharap bahwa hakim akan mengambil putusan yang adil dan objektif.

Untuk saat ini, kita hanya bisa menunggu hasil sidang vonis kasus Chromebook ini dan berharap bahwa keadilan akan ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *