Keuangan.id – 15 Maret 2026 | Pengadilan negara bagian Pennsylvania menjatuhkan hukuman denda sebesar USD 9,8 juta kepada Hyundai Motor America, setara dengan sekitar Rp166 miliar. Denda tersebut diberikan karena perusahaan menghancurkan kendaraan yang dijadikan barang bukti dalam sengketa hukum antara dealer Hyundai.
Kasus bermula ketika beberapa dealer mengajukan gugatan terkait praktik penjualan dan layanan purna jual. Sebagai bagian dari proses litigasi, sejumlah mobil disita dan dijadikan barang bukti. Namun, pihak Hyundai Motor America kemudian memutuskan untuk memusnahkan kendaraan-kendaraan tersebut, yang dianggap melanggar prosedur pengadilan.
Akibat tindakan tersebut, pengadilan memerintahkan Hyundai membayar denda besar sebagai sanksi atas pelanggaran prosedur hukum. Selain denda, perusahaan juga diwajibkan untuk menyerahkan laporan lengkap mengenai proses pemusnahan dan memastikan tidak mengulangi tindakan serupa.
- Denda: USD 9,8 juta (≈ Rp166 miliar)
- Lokasi: Pengadilan Pennsylvania, AS
- Penyebab: Pemusnahan kendaraan barang bukti dalam sengketa dealer
Hyundai Motor America menyatakan akan meninjau kebijakan internalnya terkait penanganan barang bukti dan berkomitmen untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku di setiap yurisdiksi.
