Hinca Panjaitan Apresiasi Kejagung Amankan Kajari Karo Usai Kasus Amsal: Pelajaran Berharga bagi Penegak Hukum

Hinca Panjaitan Apresiasi Kejagung Amankan Kajari Karo Usai Kasus Amsal: Pelajaran Berharga bagi Penegak Hukum
Hinca Panjaitan Apresiasi Kejagung Amankan Kajari Karo Usai Kasus Amsal: Pelajaran Berharga bagi Penegak Hukum

Keuangan.id – 07 April 2026 | Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menyatakan apresiasi terhadap langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, serta jajaran jaksa terkait dalam rangka klarifikasi penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Pernyataan Hinca disampaikan pada Senin, 6 April 2026, di dalam gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, menyusul rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR dan perwakilan Kejagung.

Kasus Amsal bermula pada tahun 2020 ketika videografer tersebut mengajukan proposal pembuatan video profil untuk 50 desa di Kabupaten Karo dengan nilai kontrak Rp30 juta per video. Hanya 20 desa yang menyetujui. Pada tahun 2025, Amsal diproses sebagai tersangka korupsi karena diduga menggelembungkan anggaran melalui pemisahan biaya menjadi lima item—ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip‑on/mic—yang menurut jaksa seharusnya bernilai Rp0. Jaksa menilai kerugian negara mencapai Rp202 juta. Amsal dijatuhi tuntutan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan penggantian kerugian negara. Namun, hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya.

Reaksi publik dan DPR menganggap penanganan kasus tersebut tidak proporsional, mengingat Amsal merupakan pekerja kreatif yang tidak seharusnya dijadikan terdakwa atas dugaan mark‑up anggaran yang bersifat administratif. Dalam konteks itu, Kejagung mengambil langkah mengamankan Kajari Karo, Danke Rajagukguk, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) dan Jaksa Penuntut Umum yang terlibat, untuk dilakukan klarifikasi mengenai profesionalitas penanganan perkara.

Hinca menegaskan pentingnya respons cepat Kejagung sebagai bentuk mendengarkan suara masyarakat. “Ya, saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah, suara kita semua,” ujarnya. Ia menambahkan harapannya agar kasus Amsal menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum, tidak hanya bagi mereka yang terlibat langsung, tetapi juga bagi institusi secara keseluruhan. “Mudah‑mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah. Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul‑betul dijalankan,” tegas Hinca.

Pihak Kejagung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim intelijen Kejagung telah menjemput Danke Rajagukguk pada malam Sabtu, 4 April, untuk dibawa ke kantor Kejagung. Selain itu, tim tersebut juga menyiapkan pemeriksaan terhadap jajaran jaksa yang menangani kasus Amsal, termasuk Kasipidsus dan jaksa penuntut umum, guna menilai apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyimpangan profesionalitas.

Selama RDPU pada 2 April 2026, baik Danke Rajagukguk maupun Amsal Christy Sitepu hadir untuk menyampaikan pandangan masing‑masing. Namun, hingga saat Hinca memberikan komentarnya, belum ada pernyataan resmi dari Danke maupun tim jaksa mengenai status pemeriksaan internal tersebut.

Langkah Kejagung mengamankan pejabat tinggi kejaksaan ini mencerminkan upaya internal untuk menegakkan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Sebagai lembaga yang berada di bawah pengawasan DPR, Kejagung diharapkan dapat menegakkan prinsip praduga tak bersalah serta memberikan penjelasan transparan atas setiap tindakan disiplin yang diambil.

Pengamat hukum menilai bahwa kasus Amsal menyoroti kebutuhan reformasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah, khususnya terkait penetapan harga dan transparansi anggaran. Sementara itu, penahanan Kajari Karo menunjukkan bahwa Kejagung tidak ragu mengusut internal bila ada indikasi penyalahgunaan wewenang, meski belum ada keputusan final terkait sanksi.

Di samping itu, Hinca menekankan peran Komisi III DPR sebagai pengawas pelaksanaan KUHAP yang baru. “Kami akan terus memantau agar prosedur hukum dijalankan dengan tepat, menghindari kesalahan prosedural yang dapat merugikan warga maupun aparat penegak hukum,” tegasnya. Komisi III DPR juga berjanji akan menyampaikan temuan hasil pemeriksaan Kejagung kepada publik, guna memastikan proses akuntabel.

Secara keseluruhan, respons cepat Kejagung, apresiasi Hinca, serta pengawasan DPR menciptakan dinamika yang dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Diharapkan kasus Amsal tidak hanya menjadi contoh penyelesaian administratif, tetapi juga katalisator bagi perbaikan tata kelola pengadaan dan penegakan hukum di Indonesia.

Dengan menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, diharapkan semua pihak—dari pejabat daerah hingga jaksa penuntut umum—dapat belajar dari proses ini, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *