Keuangan.id – 15 Mei 2026 | Pemerintah akan mulai memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam yang lebih efektif dan efisien. Pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menerapkan aturan baru ini, termasuk pelatihan dan sosialisasi kepada stakeholders terkait.
Berdasarkan data yang tersedia, DHE SDA merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara. Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi biaya operasional yang tidak efektif. Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparasi dan akuntabilitas penggunaan DHE SDA.
Himbara, sebagai salah satu lembaga yang terkait dengan pengelolaan DHE SDA, telah mempersiapkan diri untuk menerima dan mengimplementasikan aturan baru ini. Himbara telah melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada stafnya untuk memastikan bahwa mereka siap untuk menerapkan aturan baru ini.











