Hari Buruh: Potongan Aplikasi Ojol Kini Maksimal 8 Persen

Hari Buruh: Potongan Aplikasi Ojol Kini Maksimal 8 Persen
Hari Buruh: Potongan Aplikasi Ojol Kini Maksimal 8 Persen

Keuangan.id – 02 Mei 2026 | Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan batas maksimal potongan aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh, menandai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan menstabilkan tarif layanan transportasi digital.

Latar Belakang Kebijakan

Selama beberapa tahun terakhir, persaingan antar platform ride‑hailing mendorong mereka menurunkan komisi yang dibebankan kepada mitra pengemudi. Beberapa aplikasi bahkan mematok potongan di atas 10 persen, menimbulkan keluhan terkait penurunan pendapatan harian pengemudi.

Isi Perpres No.27/2026

  • Batas maksimum potongan aplikasi ojol ditetapkan pada 8 persen dari total tarif.
  • Penetapan berlaku untuk seluruh penyedia layanan ride‑hailing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
  • Penyedia layanan wajib melaporkan struktur biaya kepada Kementerian Ketenagakerjaan secara berkala.
  • Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi.

Reaksi Pengemudi dan Penyedia Layanan

Serikat pengemudi menyambut kebijakan ini sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan pendapatan mereka, terutama pada hari kerja dengan volume order tinggi. Di sisi lain, beberapa platform mengklaim bahwa batas 8 persen dapat mempengaruhi model bisnis mereka, terutama dalam hal promosi dan insentif bagi pengguna.

Dampak Ekonomi

Dengan menurunkan potongan, diharapkan pengemudi memperoleh penghasilan bersih yang lebih tinggi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya beli mereka. Bagi konsumen, tarif akhir kemungkinan akan tetap stabil karena platform dapat menyesuaikan strategi harga tanpa harus menambah beban pada pengemudi.

Pandangan Pakar

Ahli ekonomi tenaga kerja, Dr. Siti Ananda, berpendapat bahwa regulasi ini dapat menjadi contoh kebijakan pasar kerja yang pro‑aktif, namun menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi praktik penghindaran tarif oleh penyedia layanan.

Secara keseluruhan, penerapan potongan aplikasi ojol maksimal 8 persen diharapkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, platform, dan konsumen, sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja di era digital.

Exit mobile version