Keuangan.id – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Sidang kasus sianida yang menjerat mantan pejabat Binsar Gultom kembali menjadi sorotan publik setelah seorang hakim yang menangani persidangan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Solo. Perpindahan ini memicu perdebatan sengit ketika Presiden Joko Widodo secara terbuka menyatakan bahwa ia tidak perlu memperlihatkan ijazah asli hakim tersebut sebagai bukti legitimasi keputusannya.
Latar Belakang Kasus Sianida
Kasus sianida Binsar Gultom bermula pada akhir 2025 ketika tim investigasi menemukan sejumlah bahan kimia beracun di rumah pribadi mantan pejabat tersebut. Penyelidikan mengaitkan Gultom dengan dugaan penyuapan dan pembunuhan berencana melalui penyalahgunaan zat berbahaya. Penangkapan Gultom disertai penetapan tahanan dan penyidikan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepolisian Republik Indonesia.
Sejak itu, proses peradilan menjadi sorotan media nasional karena melibatkan nama besar, potensi konspirasi politik, dan pertanyaan tentang integritas lembaga peradilan. Pada awal Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menugaskan seorang hakim senior, yang kemudian diketahui memiliki latar belakang akademik di bidang hukum tata negara, untuk memimpin persidangan utama.
Pindahnya Hakim ke Solo
Setelah serangkaian sidang yang diwarnai protes dan tekanan dari kelompok advokasi, pada 12 April 2026 Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah pemindahan hakim tersebut ke Pengadilan Negeri Solo. Alasan resmi yang diberikan adalah “penyusunan agenda persidangan yang lebih efisien serta upaya mengurangi potensi intervensi eksternal”. Namun, banyak pengamat hukum menilai langkah ini sebagai upaya mengalihkan fokus publik dan mengurangi intensitas tekanan terhadap proses peradilan.
Pengadilan Solo, yang sebelumnya dikenal dengan penanganan kasus-kasus korupsi tingkat tinggi, kini menjadi arena baru bagi persidangan Gultom. Pihak kepolisian menyatakan kesiapan mereka untuk melanjutkan penyidikan di wilayah Jawa Tengah, sementara tim pembela Gultom mengajukan permohonan peninjauan kembali atas keputusan pemindahan hakim.
Pernyataan Jokowi soal Ijazah
Di tengah kekhawatiran publik, Presiden Joko Widodo memberikan komentar dalam sebuah konferensi pers pada 14 April 2026. Presiden menegaskan bahwa “integritas hakim tidak diukur dari tampilan ijazah fisik yang ditunjukkan di depan publik, melainkan dari rekam jejak, independensi, dan profesionalisme mereka”. Pernyataan ini menimbulkan reaksi beragam.
Beberapa pihak menilai pernyataan Presiden sebagai upaya menenangkan situasi, sementara kritikus menilai itu sebagai pengabaian transparansi. “Jika publik diminta mempercayai sistem peradilan, maka bukti kredibilitas seperti ijazah asli seharusnya dapat diakses, bukan disembunyikan di balik pernyataan politik,” ujar Dr. Rina Suryani, dosen hukum tata negara di Universitas Indonesia.
Reaksi Publik dan Pengamat
- Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) mengajukan petisi kepada Mahkamah Konstitusi agar meninjau kembali kebijakan pemindahan hakim serta menuntut keterbukaan dokumen akademik hakim.
- Kelompok anti-korupsi menilai keputusan pemindahan sebagai upaya “menyulap” kasus yang sensitif ke wilayah yang lebih “ramah” bagi pihak tertentu.
- Beberapa anggota DPR menyatakan dukungan kepada Presiden, menekankan bahwa “kredibilitas hakim terjamin oleh lembaga peradilan, bukan sekadar ijazah yang dipajang”.
- Di media sosial, tagar #IjazahHakim dan #SoloCourt trending, menandakan kepedulian netizen terhadap transparansi peradilan.
Analisis para pakar hukum menunjukkan bahwa meskipun ijazah asli bukan satu-satunya indikator kompetensi, dokumentasi pendidikan formal tetap menjadi elemen penting dalam menilai independensi dan akuntabilitas hakim. Mereka menekankan perlunya mekanisme audit internal yang dapat mengakses data tersebut tanpa harus menampilkannya secara publik.
Secara umum, dinamika kasus Binsar Gultom menyoroti tantangan yang dihadapi sistem peradilan Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara independensi hakim, transparansi, dan tekanan politik. Perpindahan ke Solo menambah dimensi geografis pada kontroversi, sementara pernyataan Presiden mengenai ijazah menimbulkan pertanyaan tentang standar akuntabilitas pejabat publik.
Ke depan, proses persidangan di Solo diprediksi akan berlangsung lebih intensif dengan kehadiran saksi-saksi penting dan dokumen forensik yang belum terungkap. Masyarakat dan media akan terus memantau perkembangan, khususnya terkait upaya memastikan bahwa keputusan hakim tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik atau kepentingan pribadi.
Kesimpulannya, kasus sianida Binsar Gultom tidak hanya menjadi ujian hukum terhadap seorang mantan pejabat, melainkan juga cermin bagi sistem peradilan Indonesia dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan independensi di tengah dinamika politik yang kompleks.











