Keuangan.id – 11 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan instruksi tegas terkait penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyatakan keprihatinannya atas potensi keluyuran ASN di saat kerja jarak jauh, sekaligus memberikan rambu‑rambu yang harus diikuti untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.
Instruksi Gubernur: Tetap Hadir untuk Pelayanan Publik
Dalam peninjauan pengerukan kali di kawasan Tanah Abang pada Jumat, 10 April 2026, Pramono menegaskan bahwa ASN yang berhubungan langsung dengan masyarakat harus tetap bekerja secara luring di kantor. “Hal yang berkaitan dengan pelayanan publik, saya tetap minta mereka untuk bekerja seperti biasa,” ujarnya.
Keputusan ini diambil agar roda pemerintahan tetap berputar tanpa hambatan teknis, terutama pada unit-unit yang memerlukan koordinasi tatap muka, seperti Balai Kota, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Humas.
Ruang Lingkup dan Proporsi WFH
Gubernur menambahkan bahwa kebijakan WFH tidak bersifat universal. Hanya 25 hingga 50 persen ASN yang berhak bekerja dari rumah setiap Jumat, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 yang telah ditandatangani pada 6 April 2026. Penetapan proporsi ini mempertimbangkan karakteristik tugas masing‑masing unit kerja.
- ASN dengan tugas lapangan atau layanan publik langsung wajib hadir di kantor.
- ASN yang tugasnya dapat dilakukan secara digital dapat mengajukan WFH, namun harus memenuhi kriteria: tidak sedang menjalani sanksi disiplin dan masa kerja minimal dua tahun.
- Pengawasan dilakukan melalui sistem presensi mobile dua kali sehari (06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB) serta pemantauan kamera saat rapat daring.
Pengawasan Ketat dan Infrastruktur Digital
Pramono menegaskan bahwa infrastruktur pengawasan di Pemprov DKI sudah kuat. Sistem pengawasan digital mencakup:
- Presensi online dengan verifikasi lokasi.
- Wajib menyalakan kamera selama rapat virtual.
- Pelaporan kinerja harian melalui portal internal.
“Ya, pengawasan kalau di Jakarta yang gitu kan infrastrukturnya sudah cukup kuat,” tegasnya.
Reaksi ASN di Lapangan
Ridwan, seorang pegawai Diskominfo, menyatakan bahwa bekerja di kantor memberi efektivitas lebih dalam melayani publik. “Saya pribadi ya, lebih enak ngantor sih,” ujarnya, menambahkan bahwa kehadiran fisik memudahkan pengambilan keputusan dan pembuatan konten informasi.
Sementara itu, Tasya dari Balai Kota mengakui ia termasuk ASN yang tidak mendapatkan kesempatan WFH karena tugasnya memerlukan kehadiran di lapangan. “Saya tetap berusaha menjalankan pekerjaan secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik,” kata Tasya.
Suasana Hari Pertama WFH di Balai Kota
Pengamatan di lobi Graha Ali Sadikin menunjukkan suasana sepi. Meja‑meja kerja tampak kosong, dan hanya sebagian kecil pegawai yang berada di kantor. Namun, pelayanan publik tetap berjalan melalui koordinasi daring dan laporan digital.
Di blok‑blok utama Balai Kota, seperti Blok A dan Gedung Ali Sadikin, terlihat kurangnya aktivitas fisik, namun sistem monitoring memastikan semua tugas selesai tepat waktu.
Tujuan Kebijakan dan Dampak Lingkungan
Kebijakan WFH di DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya efisiensi energi, pengurangan emisi karbon, dan modernisasi budaya kerja ASN. Pemerintah Provinsi berharap dengan mengurangi kehadiran fisik pada hari tertentu, konsumsi listrik dan bahan bakar transportasi dapat ditekan.
Namun, Gubernur menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya disiplin, kepatuhan terhadap prosedur, dan penggunaan teknologi pengawasan yang transparan.
Dengan kombinasi kehadiran fisik bagi ASN yang esensial dan fleksibilitas kerja jarak jauh bagi yang memungkinkan, pemerintah DKI Jakarta berupaya menciptakan keseimbangan antara produktivitas, kepuasan kerja, dan pelayanan publik yang prima.
Ke depan, kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan untuk menilai dampaknya terhadap produktivitas, kepuasan warga, dan pengurangan jejak karbon. Hasil evaluasi akan menjadi acuan untuk penyesuaian proporsi WFH di masa mendatang.
Kesimpulannya, Gubernur Pramono Anung memberikan sinyal kuat bahwa ASN harus tetap bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, baik dari kantor maupun dari rumah, dengan pengawasan yang ketat demi menjaga kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
