Keuangan.id – 25 Mei 2026 |
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akhir-akhir ini berpotensi memicu kenaikan klaim jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kematian (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Pada Maret 2026, klaim JHT tercatat meningkat sebesar Rp 1,85 triliun atau 14,1% secara tahunan. Hal ini menunjukkan bahwa banyak pekerja yang mengalami PHK dan membutuhkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. JHT dan JKP merupakan dua program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dari risiko kehilangan pekerjaan dan kematian. Dengan meningkatnya klaim JHT dan JKP, BPJS Ketenagakerjaan perlu meningkatkan kesiapan dan kemampuan untuk menangani klaim tersebut.











