Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Kapan Cair dan Berapa Nominalnya?

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Kapan Cair dan Berapa Nominalnya?
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Kapan Cair dan Berapa Nominalnya?

Keuangan.id – 12 Mei 2026 | Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 mulai menjadi perhatian masyarakat. Banyak pensiunan aparatur sipil negara yang ingin mengetahui kapan dana tersebut mulai dicairkan dan berapa nominal yang akan diterima tahun ini.

Tak hanya ASN aktif, pensiunan PNS juga dipastikan kembali mendapatkan tambahan penghasilan tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya. Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan ini juga berlaku bagi pensiunan PNS. Karena itu, mengenai gaji ke-13 pensiunan 2026 kapan cair menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari menjelang bulan Juni.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

  • Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

Gaji ke-13 adalah bonus yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian, sekaligus membantu kebutuhan tertentu, seperti biaya pendidikan atau kebutuhan keluarga lainnya.

Adapun gaji ke-13 terdiri dari sejumlah komponen, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan di luar gaji pokok. Sementara itu, untuk skema pemberian tambahan penghasilan ini, diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara setiap satu tahun sekali.

Dalam Pasal 2 dalam peraturan yang sama, dijelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada sejumlah pihak yang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerima manfaatnya meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kesimpulan dari informasi tersebut adalah bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2026, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada golongan. Informasi ini diharapkan dapat membantu pensiunan PNS dalam mempersiapkan kebutuhan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *