Keuangan.id – 13 Maret 2026 | Jakarta, 12 Maret 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna ke-16 secara resmi menyetujui Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggantikan Mahendra Siregar. Keputusan itu diambil setelah proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI pada 11 Maret 2026.
Ketua DPR Puan Maharani membuka sidang dengan memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi XI, Muhammad Misbakhun, untuk menyampaikan hasil fit and proper test. Setelah mendengar laporan lengkap mengenai latar belakang, kompetensi, serta visi misi calon‑calon anggota DK OJK, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota DPR. Persetujuan diberikan secara bulat dan diakhiri dengan ketukan palu Ketua DPR, menandai terpilihnya lima nama anggota DK OJK periode 2026‑2031.
Friderica Widyasari Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menonjolkan delapan kebijakan prioritas yang akan menjadi landasan kepemimpinannya. Kebijakan‑kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan yang lebih kontributif.
Delapan Kebijakan Prioritas Friderica Widyasari
- Menjaga stabilitas sektor keuangan melalui penguatan likuiditas, pengawasan risiko sistemik, dan penyesuaian kebijakan moneter yang responsif.
- Memulihkan kepercayaan publik dengan meningkatkan transparansi regulasi, mempercepat proses penyelesaian sengketa, dan memperluas edukasi keuangan bagi masyarakat.
- Mendorong sektor jasa keuangan yang kontributif bagi pembangunan ekonomi nasional, termasuk pengembangan pembiayaan inklusif bagi UMKM dan sektor riil.
- Memperkuat pengawasan terintegrasi dengan mengoptimalkan koordinasi antara unit pengawasan pasar modal, pasar uang, asuransi, dan perbankan.
- Mempercepat pendalaman pasar melalui inovasi produk keuangan, pengembangan pasar modal yang lebih likuid, serta dukungan terhadap fintech yang patuh regulasi.
- Melindungi konsumen dan masyarakat dengan memperketat mekanisme perlindungan konsumen, memperluas cakupan asuransi perlindungan, dan meningkatkan layanan pengaduan.
- Memperkuat kelembagaan internal OJK melalui reformasi struktur organisasi, peningkatan kompetensi SDM, serta penerapan sistem manajemen kinerja yang berbasis hasil.
- Meneguhkan sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan ekosistem regulasi yang selaras dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan.
Selain Friderica, DPR juga mengesahkan penunjukan Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua DK OJK. Selain itu, lima pejabat eksekutif OJK lainnya turut dilantik, antara lain Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; serta Adi Budiarso yang memimpin pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan, aset digital, dan kripto.
Proses pemilihan anggota DK OJK menekankan prinsip musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kompetensi teknis, integritas, serta profesionalitas masing‑masing kandidat. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi XI, Muhammad Misbakhun, “musyawarah mufakat dengan penuh kekeluargaan, tapi tetap berlandaskan pertimbangan teknis soal kompetensi dan profesional.”
Penunjukan Friderica Widyasari sebagai ketua OJK diharapkan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola keuangan negara. Dengan agenda reformasi yang berfokus pada stabilitas, perlindungan konsumen, dan inovasi, OJK berada pada posisi strategis untuk menavigasi tantangan global seperti volatilitas pasar, digitalisasi layanan keuangan, serta peningkatan risiko siber.
Penguatan koordinasi antara OJK, Kementerian Keuangan, dan lembaga pengawas lain menjadi kunci untuk menciptakan kerangka regulasi yang adaptif. Hal ini penting mengingat percepatan transformasi digital di sektor keuangan yang menuntut regulasi yang tidak hanya reaktif, tetapi proaktif dalam mengidentifikasi potensi risiko dan peluang.
Secara keseluruhan, persetujuan DPR terhadap Friderica Widyasari dan jajaran baru DK OJK menandai babak baru dalam upaya memperkuat sistem keuangan Indonesia. Diharapkan kebijakan prioritas yang diusung dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperluas inklusi keuangan, serta menjaga stabilitas macro‑ekonomi di tengah dinamika global yang semakin kompleks.











