Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?
Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Keuangan.id – 05 April 2026 | Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi mengumumkan bahwa informasi mengenai saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi akan dipublikasikan sebagai peringatan dini bagi investor. Pada saat bersamaan, regulasi baru mengenai free float minimum 15 % mulai diberlakukan untuk semua emiten yang terdaftar.

Pejabat sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini dapat menimbulkan risiko delisting bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi kualifikasi baru. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan “obat pahit” jangka pendek demi memperkuat kualitas, transparansi, dan daya saing pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.

  • Free float minimum ditetapkan sebesar 15 %; emiten harus memiliki setidaknya persentase tersebut dari saham yang beredar di publik.
  • Jika tidak terpenuhi, perusahaan dapat masuk dalam daftar early warning dan berpotensi di‑delisting.
  • BEI mengantisipasi kemungkinan penurunan bobot saham Indonesia dalam indeks global, namun menilai hal ini sebagai konsekuensi yang dapat diterima.

Data terbaru menunjukkan:

Kategori Market Cap Rentang Free Float Jumlah Emiten
> Rp5 triliun, free float < 12,5 % Di bawah 12,5 % 16
> Rp5 triliun, free float 12,5‑15 % 12,5 %–15 % 68

OJK, BEI, dan KSEI telah menyelesaikan empat inisiatif strategis dalam reformasi pasar modal:

  1. Transparansi kepemilikan saham dengan publikasi pemegang saham di atas 1 % untuk semua emiten.
  2. Peningkatan kualitas data investor sejak 1 April 2026.
  3. Penguatan kebijakan free float, termasuk penyesuaian definisi sesuai standar internasional.
  4. Penerapan mekanisme high shareholding concentration sebagai sistem peringatan dini.

Jeffrey menegaskan bahwa fokus kini bergeser ke kualitas daripada kuantitas penawaran saham (IPO). Ia menambahkan bahwa mekanisme baru tidak dimaksudkan untuk meningkatkan volatilitas harga, melainkan untuk menyesuaikan tata kelola pasar modal Indonesia dengan standar global.

Dengan implementasi kebijakan free float 15 % ini, diharapkan lebih banyak perusahaan akan meningkatkan partisipasi publik, memperbaiki tata kelola, dan pada akhirnya memperkuat posisi pasar modal Indonesia di kancah internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *