Keuangan.id – 08 Mei 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan program dukungan asuransi kredit untuk fintech lending sejak Desember 2025. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem fintech P2P lending dan memitigasi risiko gagal bayar. Dengan adanya asuransi kredit, para pemberi pinjaman dapat merasa lebih aman karena risiko kerugian dapat dikurangi. Asuransi kredit ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending, sehingga dapat meningkatkan jumlah pinjaman yang diberikan.
