Fintech Lending Ajukan Banding atas Putusan KPPU tentang Penetapan Bunga

Fintech Lending Ajukan Banding atas Putusan KPPU tentang Penetapan Bunga
Fintech Lending Ajukan Banding atas Putusan KPPU tentang Penetapan Bunga

Keuangan.id – 15 April 2026 | Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa mayoritas anggotanya telah mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai penetapan suku bunga pada layanan fintech lending melanggar prinsip persaingan.

Keputusan KPPU sebelumnya menetapkan bahwa beberapa platform fintech lending menetapkan tingkat bunga yang dianggap tidak wajar dan menghambat persaingan sehat. Putusan tersebut memicu reaksi keras dari pelaku industri, yang berpendapat bahwa regulasi bunga harus mempertimbangkan risiko kredit, biaya operasional, serta profil peminjam.

  • Penetapan bunga dianggap tidak memperhitungkan perbedaan profil risiko antara peminjam individu dan usaha mikro.
  • Biaya pendanaan dan teknologi yang digunakan oleh fintech berbeda dengan lembaga keuangan tradisional, sehingga standar bunga yang sama tidak adil.
  • Regulasi yang terlalu ketat dapat mengurangi likuiditas pasar dan menghambat inovasi layanan keuangan digital.

Dalam bandingnya, AFPI menekankan bahwa suku bunga harus tetap fleksibel untuk menyesuaikan dengan tingkat risiko dan biaya yang bervariasi. Mereka juga mengajukan permohonan agar KPPU meninjau kembali metodologi penilaian bunga serta memberikan ruang bagi fintech untuk mengoptimalkan model bisnisnya.

Jika banding diterima, fintech lending dapat melanjutkan praktik penetapan bunga sesuai kebijakan internal masing-masing, dengan tetap mematuhi standar transparansi yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaliknya, penolakan banding dapat memaksa industri untuk menurunkan suku bunga secara signifikan, berpotensi mengurangi margin keuntungan dan memperketat kriteria penyaluran kredit.

Pengawasan OJK terhadap fintech lending tetap berlanjut, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Semua pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang menyeimbangkan kepentingan konsumen, keberlangsungan bisnis, serta persaingan yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *