Keuangan.id – 20 Mei 2026 |
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah tegas dalam menangani perusahaan tambang yang tidak mematuhi administrasi. Langkah ini berupa sanksi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar regulasi. Salah satu contoh sanksi yang diberikan adalah pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 50 perusahaan.











