Keuangan.id – 12 Maret 2026 | Jalan menuju kemandirian energi nasional semakin dipercepat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menargetkan pengamanan 150 juta ton batubara untuk skema Domestic Market Obligation (DMO) pada tahun 2026. Langkah ini sekaligus menandai perubahan signifikan dalam kebijakan ekspor batubara, mengingat ruang ekspor diproyeksikan menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Target 150 Juta Ton Batubara: Bagaimana DMO Berfungsi?
DMO merupakan mekanisme yang mewajibkan produsen batubara menyalurkan sebagian produksi ke pasar domestik dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan bahan bakar bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan industri berat, sekaligus menstabilkan harga energi dalam negeri. Menurut data yang dirilis oleh Asosiasi Produsen Batubara Indonesia (APBI), target 150 juta ton batubara pada 2026 akan mencukupi kebutuhan listrik nasional sekaligus memberikan margin keamanan bila terjadi fluktuasi pasar global.
Ruang Ekspor Terbatas, Tantangan Baru Bagi Pelaku
Seiring dengan pengamanan DMO, APBI mengungkap bahwa ruang ekspor batubara tahun ini semakin sempit. Pada 2025, total ekspor diperkirakan mencapai 450 juta ton, namun dengan penetapan DMO, angka tersebut diproyeksikan turun menjadi kurang dari 300 juta ton pada 2026. Persaingan harga di pasar internasional, terutama dengan produsen Asia Timur, menambah tekanan pada eksportir Indonesia. Apindo–Perhapi menyoroti potensi penurunan ekspor hingga 450 juta ton, menegaskan bahwa kebijakan DMO dapat memicu pergeseran strategi bisnis dari orientasi ekspor ke fokus pasar domestik.
Biomassa DMO: Solusi Alternatif untuk PLTU
Di sisi lain, PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) menuntut penerapan skema DMO serupa untuk biomassa. Direktur Biomassa PLN EPI, Hokkop Situngkir, menjelaskan bahwa belum adanya kewajiban pasar domestik untuk biomassa menyebabkan sebagian besar produk berkalor tinggi seperti cangkang sawit dan wood pellet beralih ke pasar ekspor dengan harga dua kali lipat dibandingkan domestik. Harga biomassa untuk co‑firing di dalam negeri rata‑rata Rp700.000 per ton, sementara harga ekspor mencapai Rp1‑1,3 juta per ton.
PLN EPI menargetkan penyerapan biomassa sebesar 3,65 juta ton pada 2026, naik dari 2,4 juta ton pada 2025. Implementasi DMO biomassa diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan bahan bakar hijau, menurunkan emisi CO₂ sektor kelistrikan, serta memperkuat ekosistem bioenergi nasional.
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Pengamanan 150 juta ton batubara melalui DMO diperkirakan akan menahan lonjakan tarif listrik, terutama pada musim panas ketika beban jaringan meningkat. Dengan pasokan yang lebih stabil, investor energi dapat merencanakan pembangunan PLTU baru atau peningkatan kapasitas yang lebih terukur. Namun, penurunan ruang ekspor dapat mempengaruhi devisa negara, mengingat batubara selama ini menjadi salah satu sumber devisa utama Indonesia.
Sementara itu, integrasi biomassa dalam skema DMO membuka peluang diversifikasi energi terbarukan. Pemerintah menargetkan bauran energi terbarukan mencapai 23% pada 2025, dan biomassa diproyeksikan menyumbang sekitar 5% dari total bauran. Dengan dukungan kebijakan harga dan mekanisme kewajiban pasar, sektor biomassa dapat tumbuh lebih cepat, sekaligus memberikan nilai tambah bagi petani kelapa sawit dan pengelola hutan.
Prospek ke Depan dan Rencana Pemerintah
Kementerian ESDM menegaskan akan terus memantau dinamika pasar global dan menyesuaikan kuota DMO secara periodik. Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi yang mengatur harga dasar biomassa, sehingga DMO biomassa dapat diimplementasikan secara adil bagi produsen dan konsumen energi.
Secara keseluruhan, kebijakan DMO batubara 150 juta ton dan usulan DMO biomassa menandai langkah strategis pemerintah dalam mengamankan pasokan energi domestik, menstabilkan harga, dan mempercepat transisi menuju energi bersih. Tantangan utama tetap pada penyesuaian industri ekspor dan penyusunan mekanisme harga yang kompetitif, namun dengan koordinasi lintas kementerian dan dukungan sektor swasta, target kemandirian energi Indonesia pada 2026 menjadi semakin realistis.
