Keuangan.id – 10 April 2026 | Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, kembali menonjolkan perannya dalam penegakan hukum dengan melaporkan kembali Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan ini menambah rangkaian peristiwa yang melibatkan Sianipar, seorang pengusaha yang sebelumnya terlibat dalam dugaan pembuatan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo.
Latar Belakang Kasus Ijazah Palsu
Kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo pertama kali mencuat pada akhir 2025, menjerat sejumlah tokoh bisnis dan politik. Rismon Sianipar, yang dikenal sebagai ahli digital forensik, dituduh menyediakan dokumen palsu yang kemudian dipergunakan untuk memperkuat klaim akademik presiden. Penyelidikan awal menemukan bukti elektronik yang mengaitkan Sianipar dengan produksi sertifikat palsu, meskipun ia membantah dengan menyebutkan bahwa proses tersebut melibatkan teknologi kecerdasan buatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Upaya Restorative Justice
Setelah penangkapan pertama, Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) melalui Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut mengusulkan penyelesaian damai antara tersangka dan korban, serta menuntut pertimbangan pengurangan hukuman bila pihak korban menyetujui. Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa proses RJ masih berada pada tahap awal. Menurutnya, ada tahapan permohonan dari tersangka kepada pelapor, kemudian keputusan berada di tangan pelapor atau korban. Hingga 10 April 2026, permohonan RJ Sianipar belum memperoleh persetujuan, sehingga proses hukum konvensional tetap berjalan.
Langkah Hukum Jusuf Kalla
Jusuf Kalla, yang pada tahun 2026 menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menilai bantahan Sianipar tidak menyentuh substansi utama dugaan, yakni aliran dana sebesar lima miliar rupiah yang diduga disalurkan untuk memfasilitasi pembuatan ijazah. Kalla menegaskan bahwa fokus pembelaan Sianipar yang menyoroti siapa pembuat konten AI tidak cukup untuk mengeliminasi tuduhan korupsi dan pemalsuan dokumen. Dengan demikian, Kalla mengirimkan laporan resmi ke Bareskrim Polri, meminta penyidik melanjutkan penyelidikan dan mempertimbangkan penetapan kembali tuduhan terhadap Sianipar.
Reaksi Publik dan Analisis Hukum
Berbagai pihak menyambut laporan Kalla dengan campuran harapan dan skeptisisme. Pengamat hukum menilai bahwa keterlibatan eks wakil presiden memberi bobot politik yang signifikan pada kasus ini, sekaligus menambah tekanan pada lembaga kepolisian untuk mempercepat proses. Di sisi lain, aktivis hak asasi menyoroti potensi penyalahgunaan proses RJ sebagai alat politik, mengingat keputusan akhir masih berada di tangan pelapor.
Media sosial memperlihatkan perdebatan sengit mengenai legitimasi tuduhan, keberlanjutan proses RJ, serta peran Kalla sebagai penjaga moral. Beberapa netizen menilai bahwa laporan ulang ke Bareskrim merupakan langkah tegas untuk menegakkan keadilan, sementara yang lain menganggapnya sebagai upaya politisasi kasus yang belum selesai.
Secara keseluruhan, perkembangan terbaru ini menegaskan bahwa kasus Rismon Sianipar masih berada dalam fase yang dinamis. Meskipun RJ belum disetujui, laporan resmi dari Jusuf Kalla mengindikasikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, dengan kemungkinan penambahan dakwaan atau penyesuaian strategi hukum oleh jaksa penuntut.
Ke depan, masyarakat diharapkan dapat menyaksikan proses pengadilan yang transparan, serta menunggu keputusan akhir apakah RJ akan diberlakukan atau apakah Sianipar akan menghadapi hukuman sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.











