Berita  

Eks Pejabat BNI Andi Hakim Tersandung Kabur ke Australia, Diduga Gelapkan Rp28 Miliar Uang Jemaat Gereja

Eks Pejabat BNI Andi Hakim Tersandung Kabur ke Australia, Diduga Gelapkan Rp28 Miliar Uang Jemaat Gereja
Eks Pejabat BNI Andi Hakim Tersandung Kabur ke Australia, Diduga Gelapkan Rp28 Miliar Uang Jemaat Gereja

Keuangan.id – 30 April 2026 | Andi Hakim, mantan pejabat di Bank Nasional Indonesia (BNI) yang pernah memimpin unit pengelolaan dana, kini menjadi sorotan publik setelah diduga menyelewengkan dana sebesar Rp28 miliar dari jamaah sebuah gereja Katolik di wilayah Aek Nabara, Sumatera Utara. Kasus ini mencuat setelah keluarga dan para anggota gereja melaporkan hilangnya uang yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial dan pembangunan gereja. Penyelidikan awal mengungkap bahwa Andi Hakim memanfaatkan posisinya untuk mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi, kemudian melarikan diri ke luar negeri dengan tujuan menghindari proses hukum.

Latar Belakang Kasus

Penggalangan dana oleh gereja Aek Nabara selama dua tahun terakhir berhasil mengumpulkan total lebih dari Rp30 miliar. Sebagian besar dana tersebut dipergunakan untuk renovasi gedung, program pendidikan anak-anak, serta bantuan kepada umat miskin. Namun, pada pertengahan 2023, muncul pertanyaan mengapa sebagian besar dana tidak terlihat dalam laporan keuangan gereja. Audit internal yang dilakukan oleh dewan gereja mengidentifikasi selisih sebesar Rp28 miliar, yang kemudian ditelusuri hingga ke rekening pribadi Andi Hakim. Menurut keterangan saksi, Andi Hakim sering melakukan pertemuan pribadi dengan beberapa anggota jemaat, menjanjikan penggunaan dana untuk program umrah sekaligus meminta kepercayaan penuh atas pengelolaan uang.

Jejak Pengejaran Hingga Penangkapan

Setelah bukti awal mengarah pada Andi Hakim, kepolisian setempat mengajukan permohonan Interpol untuk pencarian internasional. Pada bulan Januari 2024, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan Andi Hakim di Sydney, Australia, di mana ia diduga telah membuka rekening bank dan menyembunyikan asetnya. Penyelidikan lintas negara melibatkan aparat penegak hukum Indonesia dan Australia, yang berkoordinasi melalui jalur ekstradisi. Pada 12 Februari 2024, Andi Hakim tertangkap saat hendak melintasi Bandara Internasional Sydney. Petugas imigrasi menemukan dokumen perjalanan yang tidak sesuai, serta sejumlah uang tunai dalam jumlah besar yang masih belum teridentifikasi.

Reaksi Jemaat dan Pihak Berwenang

Berita penangkapan Andi Hakim menyebar cepat di media sosial, memicu protes dan curahan hati dari para jemaat gereja Aek Nabara. Banyak yang menyatakan rasa kecewa dan pengkhianatan, terutama karena Andi Hakim dulu dikenal sebagai tokoh yang “berintegritas”. Pihak kepolisian setempat menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan, dan semua aset yang ditemukan akan dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah melalui proses hukum. Sementara itu, otoritas keuangan Indonesia mengumumkan akan memperketat pengawasan terhadap pejabat publik yang memiliki akses ke dana sosial, guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Langkah Hukum Selanjutnya

Andi Hakim kini berada di tahanan sementara di Australia, menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan dakwaan pencucian uang, penyelewengan dana sosial, dan pelarian dari proses hukum. Jika terbukti bersalah, Andi Hakim dapat dijatuhi hukuman penjara bertahun‑tahun serta diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang telah disalahgunakan. Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana keagamaan, serta berjanji akan meningkatkan mekanisme pengawasan internal gereja dan lembaga keuangan lainnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana publik atau sosial, bahwa tindakan penyalahgunaan tidak akan luput dari pengawasan hukum nasional maupun internasional.

Exit mobile version