Keuangan.id – 14 Maret 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (13 Maret 2026) menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 50 juta kepada mantan Kepala Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, bernama Gunadi. Keputusan tersebut menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Boyolali yang selama ini dikenal sebagai daerah agraris dengan potensi pariwisata alam.
Kasus PTSL dan Profil Terdakwa
Gunadi, yang menjabat sebagai Kepala Desa Wonoharjo selama periode 2013-2019, dituduh melakukan praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut penyelidikan Kejaksaan Negeri Boyolali, pada tahun 2018 ia menerima biaya tidak wajar dari warga yang mengurus sertifikat tanah melalui mekanisme PTSL, sehingga merugikan negara dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri atas Hakim Ketua Atep Sopiandi, SH, MH serta Hakim Anggota Rosana Irawati, SH, MH dan Noerista Suryawati, SH, MH. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran Pasal 12A ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Faktor Pemberatan dan Peringan
- Faktor pemberatan: Tindakan Gunadi dianggap dapat menumbuhkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan desa, padahal seorang kepala desa seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi.
- Faktor peringan: Tidak ada catatan hukuman sebelumnya dan ia merupakan tulang punggung keluarga.
Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengusulkan 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 80 juta.
Reaksi Lokal dan Dampak Sosial
Wali Kota Boyolali, melalui juru bicara Kejaksaan, menyampaikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan menegaskan komitmen daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Masyarakat Wonoharjo menyambut keputusan tersebut dengan campuran rasa lega dan keprihatinan, mengingat kasus serupa dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi desa.
Kasus ini juga menimbulkan diskusi tentang perlunya pengawasan lebih ketat dalam pelaksanaan program PTSL, mengingat program tersebut merupakan bagian penting dari reformasi agraria dan upaya legalisasi tanah yang selama ini menjadi prioritas pemerintah.
Gegaran Anti‑Korupsi di Jawa Tengah
Hukuman terhadap Gunadi tidak terlepas dari gelombang operasi anti‑korupsi yang meluas di Jawa Tengah. Pada hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, menjerat Bupati Cilacap beserta sejumlah pejabat daerah. Rombongan tersebut dibawa dengan bus ke Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lanjutan.
Operasi KPK di Cilacap menunjukkan sinergi antara lembaga penegak hukum pusat dan daerah dalam memerangi korupsi di semua tingkatan pemerintahan. Meskipun kasus di Boyolali berfokus pada tingkat desa, keduanya mencerminkan pola permasalahan yang sama: penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Potensi dan Tantangan Boyolali ke Depan
Kabupaten Boyolali, yang terletak di antara pegunungan Dieng dan dataran tinggi, memiliki potensi wisata alam seperti Gunung Merbabu, serta sektor pertanian yang kuat. Namun, keberlanjutan pembangunan tersebut sangat bergantung pada integritas aparatur desa dan kecamatan. Penegakan hukum yang tegas, seperti kasus Gunadi, diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk menahan diri dari praktik korupsi.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Boyolali berjanji akan meningkatkan pelatihan bagi perangkat desa mengenai prosedur PTSL yang bersih, serta memperkuat sistem pengawasan internal. Harapannya, kepercayaan publik dapat kembali pulih, dan potensi ekonomi daerah dapat berkembang tanpa beban korupsi.
Kasus eks kepala desa yang kini telah diputuskan menjadi contoh nyata bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan, baik di tingkat desa maupun kabupaten. Dengan sinergi antara Pengadilan Tipikor, Kejari, Kejaksaan, dan KPK, harapan akan terciptanya tata kelola yang bersih di Boyolali dan sekitarnya menjadi semakin realistis.











