Keuangan.id – 02 April 2026 | Polisi Resor Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pemalsuan uang yang dipimpin oleh seorang pria berusia 39 tahun dari Kabupaten Bogor, yang dikenal dengan sebutan Mahfud atau MP. Pelaku mengaku sebagai “dukun pengganda uang” dan berencana menipu warga di kampung halamannya, Cianjur, dengan menjanjikan penggandaan uang secara instan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Penggerebekan dilakukan pada 30 Maret 2026 di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Saat tim penyidik memasuki lokasi, Mahfud sudah menyiapkan satu peti berwarna perak berisi uang palsu senilai antara Rp 620 juta hingga Rp 650 juta. Barang bukti lain yang disita meliputi mesin printer bermerk Epson, tinta khusus, serta sejumlah alat pemotong seperti cutter Joyko dan gunting.
Modus Operandi yang Diketahui
Menurut keterangan Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, pelaku menggunakan uang asli pecahan Rp 100 ribu sebagai “master”. Empat lembar uang asli dijadikan satu, kemudian dicetak ulang menggunakan printer dengan lebar kertas yang disesuaikan. Hasil cetakan tersebut dipotong secara presisi menggunakan cutter sehingga menyerupai uang asli.
Langkah selanjutnya, Mahfud menempelkan hasil cetakan pada kertas karton tebal agar memiliki ketebalan dan rasa yang mirip uang resmi. Proses ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain; semua peralatan dan bahan berasal dari persediaan pribadi pelaku.
- Master uang asli (4 lembar Rp 100.000)
- Printer Epson + tinta khusus
- Karton tebal sebagai dasar
- Alat pemotong (cutter, gunting)
Uang palsu yang dihasilkan berjumlah 12.191 lembar, terdiri dari 64 lembar cetak dua sisi, 57 lembar cetak satu sisi, dan 65 lembar yang belum dipotong. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp 650 juta.
Rencana Penipuan dan Target
Mahfud mengaku berencana menawarkan “jasa penggandaan uang” kepada warga Cianjur menjelang Idul Fitri. Ia menyatakan targetnya bisa mencapai satu hingga dua miliar rupiah bila modusnya berhasil. Rencana tersebut melibatkan pemalsuan uang secara massal dan penyebaran melalui jaringan “dukun” yang dipercaya masyarakat.
Namun, sebelum rencana besar itu terwujud, pelaku sempat mencetak uang palsu dalam skala kecil untuk membayar utang pribadi sekitar Rp 30 juta. Upaya itu gagal karena pemberi utang menyadari keaslian uang tersebut dan menolak menerima.
Penangkapan dan Tindakan Hukum
Setelah penyidikan selama hampir dua minggu, tim Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Mahfud pada Senin (30/3/2026). Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang pemalsuan uang serta Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP, yang masing‑masing dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 10‑15 tahun dan denda berat.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait modus “dukun pengganda uang” untuk melapor segera ke pihak berwenang. Hingga kini belum ada korban yang secara resmi teridentifikasi, namun upaya pencegahan terus digalakkan.
Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran “keajaiban” finansial yang tidak memiliki dasar hukum. Praktik pemalsuan uang yang dibungkus dalam kedok spiritual atau kepercayaan tradisional dapat menimbulkan kerugian finansial yang signifikan serta mengancam keamanan ekonomi lokal.
Polisi Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap siapa pun yang mencoba memanfaatkan kepercayaan publik untuk melakukan penipuan, termasuk melalui pemalsuan mata uang negara.
Dengan tersangka kini berada dalam tahanan, proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap apakah ada jaringan lebih luas di balik aksi ini, serta untuk memastikan semua barang bukti diproses sesuai prosedur hukum.
