Keuangan.id – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Pada Senin (8/4/2026) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Salah satu dari mereka adalah Asisten Penyidik Umum (Aspidum) yang kemudian diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghindari potensi intervensi.
Rangkaian Pemeriksaan dan Penahanan
Proses pemeriksaan dimulai setelah adanya laporan internal dari Unit Pengawasan Kejaksaan yang menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara daerah. Kedua jaksa, yang identitasnya dirahasiakan, dipanggil ke kantor Kejati Jatim pada tanggal 7 April 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Kejagung memutuskan untuk menahan satu di antaranya, yakni Aspidum, guna memastikan kelancaran proses penyelidikan.
- 7 April 2026 – Kedua jaksa dipanggil untuk pemeriksaan awal.
- 8 April 2026 – Aspidum diamankan oleh Kejagung di kantor pusat Kejaksaan.
- 9 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyelidikan.
Motif dan Dugaan Pelanggaran
Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Danny Curia Novitawan, indikasi awal menunjukkan adanya praktik pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak luar dalam proses peradilan. Penyelidikan awal mengungkap bahwa kedua jaksa tersebut diduga menerima sejumlah uang dari pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tertentu, dengan harapan mendapatkan keputusan yang menguntungkan.
Kasus ini menambah deretan kasus serupa yang belakangan ini mencuat di lingkungan kejaksaan. Pada awal April 2026, tiga jaksa di Kejari Dompu, Nusa Tenggara Barat, juga diduga memeras Camat Pajo, Imran, sebesar Rp 30 juta. Meskipun ketiga oknum tersebut telah dipindahkan tugas ke luar daerah, penyelidikan masih berlanjut di Kejaksaan Tinggi NTB. Pola tindakan yang sama – penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh uang – tampak berulang, menimbulkan kekhawatiran akan integritas institusi kejaksaan secara nasional.
Reaksi Pejabat dan Upaya Penanggulangan
Kepala Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Andi Sugandi, menegaskan bahwa penyelidikan akan berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia menambahkan bahwa penahanan Aspidum bertujuan untuk mencegah potensi manipulasi bukti serta melindungi saksi-saksi yang terlibat. “Kami tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan wewenang di dalam institusi kami. Setiap dugaan akan ditindak tegas sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya.
Di samping itu, Kejaksaan Agung melalui Kasubdit Penindakan Penyalahgunaan Kekuasaan, menyatakan komitmen untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal. Langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi audit internal berkala, peningkatan pelatihan etika bagi para jaksa, serta penegakan sanksi disiplin yang lebih tegas.
Implikasi bagi Sistem Peradilan
Kasus dua jaksa di Kejati Jatim dan tiga jaksa di Dompu menyoroti tantangan besar dalam menjaga integritas peradilan di tingkat daerah. Jika terbukti, tindakan korupsi di kalangan jaksa dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, serta membuka peluang bagi praktik tidak sah lainnya.
Para ahli hukum menilai bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat kejaksaan merupakan sinyal penting bagi upaya pemberantasan korupsi secara luas. “Pengawasan internal yang efektif dan independen menjadi kunci utama. Tanpa itu, institusi kejaksaan akan terus terancam oleh praktik korupsi yang merusak kredibilitasnya,” kata Prof. Dr. Budi Santoso, pakar hukum tata negara.
Langkah Selanjutnya
Penyelidikan masih berlangsung dan diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu ke depan. Selama proses ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berjanji akan terus memberikan pembaruan kepada publik melalui media resmi. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyiapkan prosedur penuntutan jika bukti yang terkumpul memenuhi unsur pidana korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya memerlukan kebijakan di tingkat pusat, melainkan juga penegakan yang konsisten di seluruh jajaran kejaksaan, baik di Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, maupun daerah lainnya.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil, diharapkan integritas institusi kejaksaan dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kembali terjaga.









