DJP Hapus Sanksi Telat Lapor Pajak Badan 2025, Relaksasi Kebijakan bagi Wajib Pajak

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor Pajak Badan 2025, Relaksasi Kebijakan bagi Wajib Pajak
DJP Hapus Sanksi Telat Lapor Pajak Badan 2025, Relaksasi Kebijakan bagi Wajib Pajak

Keuangan.id – 02 Mei 2026 | Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak badan terkait pelaporan pajak tahun 2025. Kebijakan ini mencakup Hapus Sanksi Pajak Badan bagi perusahaan yang melaporkan SPT badan setelah batas waktu yang ditetapkan.

Manfaat utama kebijakan ini meliputi:

  • Pengurangan beban biaya akibat denda keterlambatan.
  • Penurunan risiko fiskal bagi perusahaan.
  • Peningkatan kepatuhan pajak jangka panjang.

Untuk memanfaatkan kebijakan Hapus Sanksi Pajak Badan, wajib pajak badan harus mengikuti langkah‑langkah berikut:

  1. Pastikan SPT Badan 2025 sudah lengkap dan akurat.
  2. Ajukan pelaporan lewat e‑Filing atau sistem perpajakan online DJP.
  3. Setelah pengajuan, sistem akan memeriksa kelayakan penghapusan sanksi secara otomatis.
  4. Jika ada pertanyaan, hubungi layanan bantuan DJP melalui telepon atau email resmi.

Berikut perbandingan sanksi sebelum dan sesudah kebijakan:

Situasi Sanksi Sebelum 2025 Sanksi Setelah 2025
Keterlambatan < 30 hari Rp. 1.000.000 Penghapusan
Keterlambatan 30‑90 hari Rp. 3.000.000 Penghapusan
Keterlambatan > 90 hari Rp. 5.000.000 Penghapusan

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak badan akan meningkat, sekaligus membantu perusahaan mengalokasikan kembali dana yang sebelumnya terpakai untuk pembayaran denda. DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk tahun pajak 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *