DJP Akui Coretax Masih Bermasalah, Pelaporan SPT Tembus 9,75 Juta di Tengah Tantangan Teknis

DJP Akui Coretax Masih Bermasalah, Pelaporan SPT Tembus 9,75 Juta di Tengah Tantangan Teknis
DJP Akui Coretax Masih Bermasalah, Pelaporan SPT Tembus 9,75 Juta di Tengah Tantangan Teknis

Keuangan.id – 10 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa platform pelaporan pajak daring berbasis Coretax masih mengalami sejumlah kendala teknis, meskipun jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang berhasil dilaporkan telah mencapai angka impresif 9,75 juta. Pengakuan ini disampaikan dalam rapat koordinasi internal DJP pada pekan ini, sekaligus menjadi sinyal bahwa upaya digitalisasi perpajakan masih memerlukan penyempurnaan.

Statistik Pelaporan SPT 2025

Menurut data resmi DJP, hingga akhir pekan pertama bulan April 2025, tercatat 9,75 juta wajib pajak yang telah mengunggah SPT melalui sistem Coretax. Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencatat sekitar 7,8 juta laporan. Peningkatan tersebut dipicu oleh kampanye intensif pemerintah untuk memanfaatkan layanan daring serta insentif bagi wajib pajak yang melaporkan tepat waktu.

Kendala Teknis yang Masih Menghantui Coretax

Meski capaian jumlah laporan terkesan positif, DJP menegaskan bahwa platform Coretax belum sepenuhnya stabil. Beberapa kendala yang diidentifikasi meliputi:

  • Gangguan jaringan yang menyebabkan timeout pada saat pengunggahan dokumen besar, khususnya bagi wajib pajak dengan aktivitas usaha yang kompleks.
  • Kesalahan validasi data otomatis yang mengakibatkan penolakan SPT meskipun data yang dimasukkan sudah benar.
  • Kurangnya integrasi dengan sistem pendukung lain, seperti e-filing untuk pajak penghasilan pasal 21/26, yang memaksa wajib pajak beralih ke jalur manual.

Tim teknis DJP sedang bekerja sama dengan penyedia teknologi untuk melakukan pembaruan infrastruktur serta mengoptimalkan algoritma validasi. Dijadwalkan, perbaikan utama akan diluncurkan dalam dua fase, yaitu perbaikan jaringan pada kuartal kedua dan pembaruan modul validasi pada kuartal ketiga 2025.

Dampak Kendala Terhadap Kepatuhan Pajak

Kendala teknis ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan, terutama di kalangan wajib pajak mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan akses internet. Analisis internal menunjukkan bahwa sekitar 12 persen dari total penolakan SPT disebabkan oleh masalah teknis, bukan kesalahan input data. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa sebagian wajib pajak dapat mengalami keterlambatan atau bahkan kegagalan dalam melaporkan pajak, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi penerimaan negara.

Langkah-Langkah Pemerintah Mengatasi Masalah

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, DJP telah merumuskan beberapa kebijakan strategis:

  1. Peningkatan kapasitas server: Penambahan server di beberapa wilayah strategis untuk mengurangi beban pada jaringan pusat.
  2. Pelatihan daring bagi wajib pajak: Webinar dan modul video tutorial yang menjelaskan cara mengatasi error umum pada Coretax.
  3. Tim bantuan khusus: Layanan call center 24/7 yang difokuskan pada penyelesaian masalah teknis platform.
  4. Pengembangan aplikasi seluler: Versi ringan Coretax yang dapat beroperasi pada jaringan dengan bandwidth rendah.

Selain itu, DJP menegaskan bahwa wajib pajak yang mengalami kegagalan teknis dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pelaporan tanpa dikenakan sanksi administratif, asalkan dapat membuktikan upaya pelaporan yang sah.

Harapan Kedepan dan Kesimpulan

Dengan target penerimaan pajak nasional yang terus meningkat, keberhasilan digitalisasi melalui Coretax menjadi kunci utama. DJP optimis bahwa perbaikan teknis yang sedang berjalan akan menurunkan tingkat penolakan hingga di bawah 5 persen pada akhir tahun 2025. Jika berhasil, sistem ini tidak hanya akan mempermudah wajib pajak, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak, sehingga memperkuat basis fiskal negara.

Sejauh ini, upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan sukarela melalui kemudahan akses digital telah menunjukkan hasil positif, terbukti dari lonjakan laporan SPT yang hampir mencapai 10 juta. Namun, tantangan teknis tetap menjadi penghalang utama yang harus diatasi agar potensi penuh sistem Coretax dapat terealisasi, dan penerimaan negara dapat terus tumbuh secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *