Keuangan.id – 23 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis (23/4) mengesahkan eksepsi yang diajukan oleh Denada, sehingga gugatan perdata yang dilayangkan oleh Ressa Rizky Rossano atas dugaan penelantaran anak resmi gugur. Keputusan hakim menegaskan bahwa seluruh tuntutan Ressa tidak dapat diterima secara hukum.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Risna Ories, Denada menegaskan bahwa ia telah menerima putusan sela dengan rasa syukur. “Alhamdulillah hari ini putusan Pengadilan Banyuwangi menolak semua tuntutan terhadap Denada,” ujarnya. Risna menambahkan bahwa Denada telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada publik bahwa Ressa Rizky Rossano adalah anak kandungnya.
Sementara itu, Denada secara tegas membantah tuduhan bahwa Teuku Ryan adalah ayah biologis Ressa. “Denada bantah ayah kandung Ressa Rossano,” kata Denada dalam sebuah wawancara singkat di depan kantor hukumnya. Ia menegaskan bahwa ia tidak ingin menyalahkan siapa pun dan sudah memaafkan semua pihak yang terlibat dalam perseteruan ini.
Kasus ini bermula ketika Ressa mengajukan gugatan perdata pada awal tahun 2026, menuntut nafkah dan biaya pendidikan yang diklaim belum terpenuhi sejak masa kecilnya. Ressa juga menyatakan bahwa ia pernah mengira Teuku Ryan sebagai ayah biologisnya, sebuah klaim yang kemudian dipertanyakan oleh keluarga Denada.
Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Ressa tidak memenuhi standar pembuktian yang diperlukan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan Denada, menyatakan bahwa proses pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.
Kuasa hukum Denada menekankan bahwa selama ini keluarga Denada telah menyediakan fasilitas yang layak bagi Ressa, termasuk pendidikan, transportasi, dan kebutuhan dasar lainnya. “Kami selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi anak kami,” ujar Risna. “Keputusan hakim kini menjadi bukti kuat bahwa tuduhan penelantaran tidak berdasar.”
Reaksi Publik dan Media
Berita tentang keputusan pengadilan cepat menyebar di media sosial. Banyak netizen yang menyambut baik keputusan tersebut, menganggapnya sebagai kemenangan keadilan bagi keluarga Denada. Di sisi lain, sebagian kecil netizen masih mempertanyakan kebenaran hubungan biologis antara Denada dan Ressa, meskipun pernyataan Denada telah jelas.
Di tengah sorotan, Denada menegaskan kembali bahwa ia tidak berniat memperpanjang konflik. “Aku tak mau salahkan dia, aku hanya ingin semua pihak bisa melanjutkan hidup dengan damai,” ujarnya dengan nada lembut.
Selain itu, Denada juga mengumumkan bahwa ia telah menikah lagi, sebuah fakta yang sebelumnya sempat menjadi bahan spekulasi. Pernikahan barunya dilaporkan berlangsung secara tertutup, dan pasangan tersebut belum mengungkap identitasnya secara publik.
Implikasi Hukum
Putusan sela yang mengabulkan eksepsi Denada memiliki implikasi penting bagi kasus serupa di masa depan. Keputusan ini menegaskan bahwa dalam gugatan perdata tentang penelantaran anak, beban pembuktian terletak pada pihak penggugat. Jika bukti tidak cukup kuat, hakim berhak menolak gugatan tersebut.
Para ahli hukum menilai bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus yang melibatkan klaim ayah biologis yang dipertanyakan. “Pengadilan menegaskan pentingnya bukti ilmiah dan dokumentasi resmi dalam menetapkan hubungan biologis,” kata seorang profesor hukum keluarga di Universitas Indonesia.
Dengan berakhirnya proses hukum, Ressa Rizky Rossano kini berada dalam posisi untuk melanjutkan hidupnya tanpa beban litigasi. Ia belum memberikan komentar publik lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.
Secara keseluruhan, keputusan pengadilan menutup babak sengketa antara Denada dan Ressa, sekaligus menegaskan kembali posisi Denada sebagai ayah kandung yang sah. Kedepannya, keluarga Denada tampaknya ingin fokus pada kehidupan pribadi dan membangun masa depan yang lebih stabil.











