Keuangan.id – 14 Maret 2026 | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 berpotensi melebar hingga 4,06 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Peningkatan ini dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah yang mendorong harga minyak mentah dunia melampaui US$115 per barel serta melemahnya nilai tukar rupiah hingga Rp17.500 per dolar Amerika Serikat.
Latar Belakang Risiko Fiskal
Kondisi geopolitik yang tidak menentu, khususnya perang antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat, menimbulkan tekanan signifikan pada neraca perdagangan Indonesia. Harga minyak yang tinggi meningkatkan beban impor energi, sementara fluktuasi nilai tukar memperbesar biaya layanan luar negeri. Kedua faktor tersebut secara simultan menurunkan penerimaan negara dan meningkatkan belanja subsidi energi.
Skenario Defisit Hingga 4,06%
Airlangga memaparkan tiga skenario asumsi harga minyak mentah (ICP), kurs, serta pertumbuhan ekonomi:
- Skenario I: ICP US$86/barel, kurs Rp17.000/US$, pertumbuhan 5,3 %, imbal hasil surat berharga negara (SBN) 6,8 %. Defisit diproyeksikan 3,18 %.
- Skenario II: ICP US$97/barel, kurs Rp17.300/US$, pertumbuhan 5,2 %, SBN 7,2 %. Defisit naik menjadi 3,53 %.
- Skenario III (Terburuk): ICP US$115/barel, kurs Rp17.500/US$, pertumbuhan 5,2 %, SBN 7,2 %. Defisit mencapai 4,06 %.
“Dengan defisit di atas 3 % sulit dipertahankan kecuali kita memangkas belanja atau menurunkan pertumbuhan,” ujar Airlangga.
Pengalaman Perppu 2020
Pada masa pandemi Covid‑19, pemerintah sebelumnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk mengatasi tekanan fiskal. Kebijakan utama meliputi:
- Insentif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sektor terdampak tanpa mengubah Undang‑Undang perpajakan.
- Pembebasan bea masuk impor untuk bahan baku strategis guna menjaga ekspor.
- Penundaan pembayaran pajak bagi UMKM dan industri padat energi.
Pengalaman tersebut menjadi acuan Airlangga untuk merancang Perppu baru yang dapat memberi fleksibilitas lebih cepat dibanding proses legislasi di DPR.
Usulan Isi Perppu Baru
Dalam usulan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Airlangga menekankan empat pilar utama:
- Insentif Fiskal Darurat: Pemberian keringanan PPh dan PPN untuk sektor yang paling terdampak oleh kenaikan harga energi.
- Pembebasan Bea Masuk: Penghapusan bea masuk atas bahan baku kritis agar rantai nilai ekspor tetap kompetitif.
- Penangguhan Pajak: Penundaan pembayaran pajak bagi UMKM serta industri padat energi selama periode volatilitas tinggi.
- Windfall Tax: Pengenaan pajak tambahan atas windfall revenue dari sektor migas, mineral, serta komoditas seperti CPO, nikel, emas, dan tembaga yang diperkirakan naik seiring harga energi.
Selain itu, Airlangga menyoroti perlunya melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) energi, menambah alokasi untuk sosial darurat melalui Perpres, serta mempercepat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Airlangga menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penerbitan Perppu berada di tangan Presiden Prabowo. Ia menambahkan bahwa pemerintah siap menyiapkan proposal lengkap, termasuk analisis dampak fiskal dan sosial, untuk dibahas dalam rapat kabinet selanjutnya.
Jika Perppu disetujui, pemerintah dapat menyesuaikan anggaran lintas program secara cepat, tanpa menunggu proses legislasi yang memakan waktu. Langkah ini diharapkan dapat menahan tekanan defisit, menjaga stabilitas fiskal, serta memberikan ruang kebijakan bagi program‑program prioritas nasional.
Secara keseluruhan, usulan Airlangga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengantisipasi skenario terburuk dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan publik dan stabilitas ekonomi makro di tengah ketidakpastian global.











