Keuangan.id – 14 April 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 menuntut 27 bank, termasuk Bank Central Asia (BCA), untuk melaporkan data lengkap kartu kredit nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat Maret 2027.
Tujuan regulasi ini adalah memperkuat basis data fiskal, meminimalisir penggelapan pajak, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor keuangan. Data yang wajib dilaporkan meliputi nomor kartu, nama pemegang, saldo terutang, transaksi bulanan, serta informasi identitas nasabah.
Respon BCA
BCA menyatakan kesiapan teknis dan operasionalnya dalam memenuhi kewajiban tersebut. Dalam pernyataan resmi, bank menjelaskan bahwa sistem internal telah diintegrasikan dengan modul pelaporan pajak yang otomatis mengumpulkan dan menyiapkan data sesuai format DJP.
Bank juga menegaskan bahwa proses pengumpulan data akan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Nasabah tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelaporan ini.
Langkah-langkah implementasi
- Audit internal data kartu kredit untuk memastikan kelengkapan dan akurasi.
- Pengembangan API khusus yang menghubungkan sistem BCA dengan portal DJP.
- Pelatihan tim kepatuhan dan IT mengenai prosedur pelaporan dan keamanan data.
- Uji coba batch laporan sebelum batas akhir Maret 2027.
Dampak bagi nasabah
Dengan pelaporan ini, otoritas pajak akan memiliki visibilitas yang lebih baik atas transaksi kredit, sehingga potensi penyalahgunaan atau penghindaran pajak dapat diminimalisir. Bagi nasabah, hal ini tidak mengubah cara penggunaan kartu kredit, namun menambah transparansi fiskal.
Para pakar pajak menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya digitalisasi perpajakan yang sedang digalakkan pemerintah. Mereka mengharapkan bahwa data yang terintegrasi akan mempermudah proses audit dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.











