Keuangan.id – 09 April 2026 | Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) masih menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan fungsi utama melindungi aset investor. Direktur SIPF, Dwi Sharia Soekarno, menyoroti tiga tantangan utama yang perlu segera diatasi.
- Kekosongan regulasi: Hingga kini SIPF belum diatur secara khusus dalam undang‑undang, padahal dinamika pasar modal semakin kompleks dengan risiko baru seperti kehilangan dana pada rekening dana nasabah (RDN).
- Dana perlindungan yang terbatas: Hingga akhir 2025, dana yang dikelola SIPF hanya sekitar Rp403 miliar, jauh di bawah pertumbuhan total aset investor.
- Kesenjangan antara aset dan batas klaim: Rata‑rata aset investor ritel berkisar antara Rp600 juta hingga Rp1,4 miliar, sementara batas maksimum klaim per investor hanya Rp200 juta.
Dwi menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas dana perlindungan seiring dengan pertumbuhan aset nasabah. “Angka dana saat ini masih sangat rendah dibandingkan dengan nilai aset yang terus naik, sehingga batas klaim harus disesuaikan agar investor merasa aman,” ujarnya dalam acara Edukasi Pasar Modal di Jakarta, 8 April 2026.
Selain itu, Dwi mengingatkan bahwa peran SIPF tidak hanya pada penanganan kasus‑kasus besar, tetapi juga pada perlindungan sehari‑hari yang dapat mencegah keguncangan pasar. Ia berharap regulasi khusus akan segera disahkan untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi SIPF.
Jika dana perlindungan tidak ditingkatkan, kesenjangan antara aset investor dan batas klaim dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis seperti peningkatan kontribusi dana, peninjauan batas klaim, dan pembentukan kerangka regulasi yang jelas menjadi prioritas utama bagi para pengelola SIPF dan regulator.











