Keuangan.id – 09 April 2026 | Investor di pasar modal Indonesia masih menghadapi risiko kehilangan dana karena perlindungan hukum yang belum memadai. Menyikapi hal ini, Sistem Investasi Pasar Finansial (SIPF) mengajukan usulan agar rangkaian regulasi perlindungan investor diangkat menjadi undang‑undang.
Usulan SIPF menekankan pentingnya kepastian hukum bagi semua pelaku pasar, mulai dari perusahaan terbuka, perusahaan efek, hingga lembaga penjamin simpanan. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, diharapkan praktik manipulasi, penipuan, atau penyalahgunaan dana dapat diminimalisir.
- Penguatan payung hukum: Mengubah regulasi sektoral menjadi undang‑undang yang mengikat.
- Penambahan sanksi: Menetapkan denda dan hukuman pidana yang lebih berat bagi pelanggar.
- Pengawasan terpadu: Memperkuat koordinasi antara OJK, KPPU, dan aparat penegak hukum.
Selain itu, SIPF mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas memantau implementasi regulasi baru serta menampung keluhan investor secara cepat dan transparan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, memperluas partisipasi investasi domestik, dan menurunkan volatilitas yang disebabkan oleh ketidakpastian hukum.











