Keuangan.id – 31 Maret 2026 | Bank Tabungan Negara (BTN) akan mulai memberlakukan pembatasan transaksi pada rekening tabungan dan giro yang tidak aktif atau telah masuk dalam status dormant mulai Mei 2026. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi pengelolaan rekening nasabah.
Berikut adalah rangkaian langkah yang akan diterapkan BTN:
- Mulai 1 Mei 2026, semua rekening yang telah melewati batas waktu tidak aktif atau dormant akan otomatis dikunci untuk transaksi debit, transfer, dan pembayaran.
- Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya dapat melakukannya dengan melakukan setoran tunai minimal Rp100.000 atau melakukan transfer masuk melalui kanal digital bank.
- Setelah aktivasi, rekening akan kembali berstatus normal dan dapat melakukan semua jenis transaksi tanpa batas.
- Jika nasabah tidak melakukan aktivasi dalam jangka waktu 30 hari setelah notifikasi, rekening akan tetap berada dalam status dormant dan hanya dapat diakses melalui kantor cabang dengan prosedur khusus.
BTN juga menegaskan bahwa nasabah akan menerima pemberitahuan melalui SMS, email, atau notifikasi aplikasi mobile banking setidaknya 30 hari sebelum batas akhir aktivasi. Hal ini dimaksudkan agar nasabah memiliki cukup waktu untuk menanggapi perubahan status rekening.
Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan kasus penyalahgunaan rekening tidak aktif serta mengoptimalkan penggunaan dana nasabah. Bagi pemilik rekening, penting untuk secara berkala memeriksa aktivitas rekening dan melakukan transaksi minimal satu kali dalam setahun guna menghindari status tidak aktif atau dormant.











