Keuangan.id – 26 Mei 2026 |
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian dengan total nilai mencapai Rp 1,33 triliun dari pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi pada Bank Tabungan Negara (BTN). Hal ini menunjukkan adanya indikasi kelemahan tata kelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank BUMN tersebut. BPK melakukan pemeriksaan untuk menilai kinerja dan tata kelola bank dalam mengelola dana masyarakat. Ditemukan beberapa kelemahan yang dapat berdampak pada stabilitas keuangan bank dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan perbaikan dalam tata kelola KPR di BTN untuk menghindari kerugian lebih lanjut.
