Keuangan.id – 05 April 2026 | BPJS Ketenagakerjaan melaporkan bahwa total pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Februari 2026 mencapai Rp 10,2 triliun. Angka ini mencerminkan beban pengeluaran terbesar dalam program pensiun tersebut hingga saat ini.
Program JHT merupakan salah satu komponen utama program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Setiap pekerja yang terdaftar dan telah menunaikan masa kerja tertentu berhak menerima akumulasi dana pensiun yang dapat dicairkan saat mencapai usia pensiun atau memenuhi syarat lainnya.
Berikut beberapa fakta penting terkait pencapaian klaim ini:
- Nilai klaim Februari 2026: Rp 10,2 triliun.
- Peningkatan dibandingkan Januari 2026 sebesar sekitar 12%.
- Mayoritas klaim berasal dari pekerja sektor informal yang kini semakin banyak beralih ke formalitas kerja.
Peningkatan nilai klaim dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain pertumbuhan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum regional, serta kebijakan pemerintah yang memperluas cakupan perlindungan sosial.
Dampak finansialnya signifikan bagi anggaran negara. Pemerintah harus menyiapkan sumber daya yang cukup untuk menutupi kewajiban JHT tanpa mengorbankan program sosial lainnya. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan tengah memperkuat mekanisme pengelolaan dana, termasuk diversifikasi investasi dan peningkatan efisiensi administrasi.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan stabilisasi pertumbuhan klaim dengan menambah kontribusi wajib serta memperbaiki kualitas data kepesertaan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program JHT sekaligus memberikan kepastian finansial bagi para pekerja menjelang masa pensiun.











