Berita  

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya
BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Keuangan.id – 08 April 2026 | Isu beredar di media sosial bahwa sejak 1 April 2026 bayi baru lahir akan otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hal tersebut belum berlaku.

  • Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN.
  • Pendaftaran masih harus dilakukan secara manual.
  • BPJS Kesehatan masih mengacu pada regulasi yang berlaku.
  • Integrasi otomatis melalui platform INAku masih dalam tahap pengembangan.

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa mereka terbuka terhadap penerapan sistem otomatis di masa depan. Platform INAku dirancang untuk menghubungkan data kelahiran dengan kepesertaan JKN, sehingga nantinya bayi yang lahir dari ibu peserta dapat langsung terdaftar tanpa proses manual.

Rizzky menambahkan bahwa integrasi data dengan Dukcapil dapat memungkinkan pendaftaran otomatis sekaligus pencatatan sebagai penduduk Indonesia. Namun, saat ini masih dalam pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan dan belum ada timeline pasti.

Secara singkat, hingga ada perubahan regulasi resmi, proses pendaftaran bayi baru lahir ke JKN tetap memerlukan langkah manual melalui fasilitas kesehatan atau pendaftaran online oleh orang tua.

Exit mobile version