Keuangan.id – 13 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Budi Santoso, menegaskan bahwa tingkat bunga kredit perbankan tetap berada pada level yang mengkhawatirkan. Ia menyebutkan bahwa meski kebijakan moneter telah dilonggarkan, sejumlah praktik internal bank masih menjadi faktor utama tingginya beban kredit bagi nasabah.
Latar Belakang Kenaikan Bunga Kredit
Sejak pertengahan 2025, bank-bank komersial di Indonesia menyesuaikan suku bunga kredit dengan acuan BI 7‑day Reverse Repo Rate (RRR). Namun, data internal yang dihimpun LPS menunjukkan selisih antara suku bunga acuan dengan Effective Interest Rate (EIR) kredit konsumen masih jauh di atas rata‑rata regional. Pada kuartal ke‑3 2025, rata‑rata EIR kredit konsumsi mencapai 13,2 % per tahun, sementara suku bunga acuan berada pada 6,5 %.
Faktor Penyebab Biang Kerok
- Margin Risiko Tinggi: Bank meningkatkan margin untuk menutupi risiko kredit macet yang masih tinggi, terutama pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak inflasi.
- Biaya Operasional: Beban operasional yang meningkat akibat digitalisasi, kepatuhan regulasi, dan kebutuhan modal kerja membuat bank menambah markup pada suku bunga.
- Strategi Harga Kompetitif: Beberapa bank besar menawarkan suku bunga rendah untuk produk unggulan namun mengimbangi dengan biaya administrasi dan provisi yang tinggi.
- Pengaruh Pasar Modal: Kenaikan biaya dana di pasar uang memaksa bank menyesuaikan harga kredit untuk menjaga profitabilitas.
Dampak bagi Konsumen dan UMKM
Angka bunga yang tinggi berimplikasi langsung pada beban pembayaran bulanan nasabah. Menurut survei LPS, sekitar 38 % peminjam kredit konsumen mengaku mengalami tekanan keuangan, sementara 45 % pelaku UMKM melaporkan penurunan profitabilitas akibat biaya pinjaman yang meningkat. Hal ini berpotensi memperlambat pemulihan ekonomi pasca‑pandemi, khususnya di sektor riil.
Langkah LPS dan Pemerintah
Dalam menanggapi situasi tersebut, LPS berkomitmen melakukan tiga aksi utama:
- Pengawasan Lebih Ketat: Memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau praktik penetapan suku bunga dan memastikan transparansi tarif.
- Dukungan Likuiditas: Menyediakan jaminan tambahan bagi bank yang menyalurkan kredit ke UMKM dengan suku bunga terjangkau, guna menurunkan risiko kredit macet.
- Edukasi Konsumen: Meluncurkan kampanye literasi keuangan yang menekankan pentingnya membandingkan produk kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Pemerintah pula telah menyatakan niatnya untuk meninjau kembali kebijakan fiskal yang dapat menurunkan beban inflasi, yang pada gilirannya akan mereduksi tekanan pada suku bunga kredit.
Secara keseluruhan, meski terdapat upaya bersama dari regulator dan lembaga penjamin simpanan, tantangan menurunkan bunga kredit tetap signifikan. Konsumen disarankan untuk terus membandingkan penawaran, membaca syarat dan ketentuan dengan cermat, serta memanfaatkan fasilitas bantuan kredit yang disediakan pemerintah.











