Keuangan.id – 04 Mei 2026 | Masalah borrower fintech yang tidak dapat dihubungi menjadi tantangan serius bagi industri pinjaman digital di Indonesia. Banyak lembaga keuangan melaporkan tingkat kesulitan tinggi dalam menelusuri nasabah yang menghilang setelah menerima dana.
Faktor penyebab sulitnya kontak
- Data pribadi yang tidak lengkap atau tidak terverifikasi.
- Perubahan nomor telepon atau alamat tanpa pemberitahuan.
- Penggunaan identitas palsu pada saat pendaftaran.
POJK 22/2023 dan penagihan beretika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 22/2023 yang menekankan pentingnya proses penagihan yang etis, transparan, dan tidak mengganggu privasi konsumen. Aturan ini memberi panduan bagi fintech untuk menghindari praktik yang dapat menimbulkan risiko reputasi.
Strategi Samir dalam mengatasi borrower yang tidak dapat dihubungi
Samir, sebuah platform pendamping penagihan, mengimplementasikan beberapa langkah kunci untuk memastikan alur penagihan tetap lancar tanpa melanggar ketentuan POJK 22/2023.
- Verifikasi data ganda: Sebelum menyetujui kredit, Samir melakukan pengecekan silang data melalui sumber resmi seperti Dukcapil dan data telekomunikasi.
- Pembaruan data otomatis: Sistem terintegrasi dengan penyedia layanan telekomunikasi untuk memperbarui nomor telepon dan alamat secara real‑time.
- Panggilan dan pesan beretika: Tim penagihan menggunakan skrip yang disetujui OJK, menghindari ancaman atau tekanan berlebihan.
- Penggunaan kanal digital: Jika kontak langsung gagal, Samir memanfaatkan notifikasi melalui aplikasi perbankan, email, atau chat bot resmi.
- Escalation terstruktur: Kasus yang masih belum terselesaikan dialihkan ke tim legal dengan prosedur yang transparan.
Dampak positif bagi peminjam dan pemberi pinjaman
Dengan menerapkan strategi Samir, tingkat kredit macet dapat ditekan, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah. Pemberi pinjaman memperoleh data yang lebih akurat, sementara peminjam mendapatkan proses penagihan yang lebih manusiawi.
Ke depan, industri fintech diperkirakan akan terus mengadopsi teknologi verifikasi berbasis AI dan blockchain untuk menurunkan risiko borrower tidak dapat dihubungi, sejalan dengan regulasi OJK yang terus berkembang.











