Keuangan.id – 12 Maret 2026 | Ramadan tiba, ribuan umat Islam di seluruh dunia menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Di antara kebiasaan harian yang sering menimbulkan keraguan, sikat gigi pada siang hari menjadi pertanyaan umum. Apakah menggosok gigi dengan odol saat berpuasa dapat membatalkan puasa? Bagaimana hukum dan anjuran para ulama serta praktik kesehatan yang tepat?
Dasar Hukum Islam Mengenai Masuknya Benda ke Tubuh
Menurut kitab Al‑Iqna’ karya Al‑Khatib As‑Syirbini, sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka dapat membatalkan puasa jika disengaja dan diketahui haramnya. Dalam konteks ini, mulut jelas termasuk rongga terbuka, sehingga menelan makanan atau minuman secara sadar pasti membatalkan puasa.
Namun, tidak semua benda yang masuk melalui mulut otomatis membatalkan puasa. Ulama membedakan antara masuknya zat yang dapat menembus ke dalam perut (seperti makanan dan minuman) dengan masuknya zat yang tidak menembus atau tidak sampai ke perut (seperti air ludah, obat kumur, atau busa odol yang dibuang).
Pendapat Ulama Tentang Sikat Gigi Saat Puasa
Mayoritas ulama berpendapat bahwa sikat gigi pada siang hari diperbolehkan asalkan tidak menelan odol atau air secara sengaja. Beberapa dalil yang dijadikan acuan antara lain:
- Hadits tentang membersihkan diri: Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa membersihkan diri (seperti wudhu) tidak membatalkan puasa selama tidak ada niat menelan.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): MUI menyatakan bahwa menggosok gigi dengan menghindari menelan odol tidak membatalkan puasa. Anjuran utama adalah mengeluarkan sisa odol dengan bersikap hati‑hati.
Beberapa ulama menekankan agar menggunakan miswak atau sikat gigi tanpa odol pada siang hari, karena tidak ada risiko menelan. Jika menggunakan odol, disarankan menggosok dengan jumlah minimal, berkumur sebentar, dan mengeluarkan air/kotoran dengan bersin atau mengeluarkannya secara terpisah.
Praktik Kesehatan yang Aman Selama Puasa
Selain pertimbangan hukum, kesehatan mulut tetap penting. Penumpukan plak dapat menyebabkan bau mulut, gigi berlubang, dan gangguan gusi. Berikut beberapa tips aman:
- Gunakan odol dalam takaran seukuran kacang hijau.
- Gosok gigi cepat (1–2 menit) dan hindari berkumur terlalu lama.
- Setelah menggosok, keluarkan semua sisa odol dengan menelan tidak lebih dari satu kali – idealnya dengan bersin atau mengeluarkannya ke wastafel.
- Pilih pasta gigi tanpa rasa manis atau pemanis yang dapat menimbulkan rasa ingin menelan.
Perbandingan dengan Aktivitas Lainnya yang Diragukan
Serupa dengan pertanyaan tentang mengorek telinga, ulama menilai bahwa memasukkan benda ke dalam telinga tidak membatalkan puasa karena telinga bukan rongga yang mengarah ke perut. Hal ini memperkuat pemahaman bahwa tindakan yang tidak melibatkan masuknya zat ke dalam perut umumnya tidak membatalkan puasa.
Namun, tetap disarankan untuk menghindari tindakan yang berpotensi melukai diri atau menimbulkan rasa tidak nyaman, baik itu mengorek telinga maupun menggosok gigi dengan cara kasar.
Kesimpulan Praktis
Secara umum, sikat gigi di siang hari saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak menelan odol atau air secara sengaja. Menggunakan teknik yang hati‑hati, takaran odol minimal, dan memastikan semua sisa dikeluarkan dapat menjaga keabsahan puasa sekaligus kebersihan mulut. Bagi yang ragu, alternatif menggunakan miswak atau sikat gigi tanpa odol menjadi pilihan yang aman dan tetap mendukung kesehatan gigi selama Ramadan.











