Keuangan.id – 08 Mei 2026 | OJK mengimbau bank untuk menyesuaikan suku bunga kredit setelah BI Rate diturunkan ke 4,75 persen. Tujuan ini adalah untuk menjaga likuiditas dan rasio keuangan yang sehat.
BI Rate merupakan suku bunga acuan untuk perbankan di Indonesia. Turunnya BI Rate berarti bank dapat menawarkan bunga yang lebih rendah untuk pinjaman kepada nasabah.
Dengan demikian, nasabah dapat menikmati bunga yang lebih rendah untuk pinjaman mereka. Ini juga dapat membantu perekonomian di Indonesia karena meningkatkan kemampuan konsumen untuk membeli barang dan jasa.









