Keuangan.id – 24 Mei 2026 |
Bank Indonesia (BI) baru saja menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25%. Langkah ini diambil untuk menghadapi tekanan inflasi dan mempertahankan stabilitas ekonomi. Namun, beberapa bank besar di Indonesia masih enggan menaikkan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) floating. Hal ini dilakukan untuk melindungi nasabah dari lonjakan cicilan yang terlalu besar. Perbankan berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan nasabah dan kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan. Dengan demikian, nasabah dapat terhindar dari beban cicilan yang terlalu berat.











