Keuangan.id – 12 Mei 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perlindungan yang kurang dalam menghadapi risiko bencana alam di Indonesia. Data menunjukkan bahwa ribuan rumah dan fasilitas rusak akibat bencana alam. Salah satu faktor yang menyebabkan perlindungan ini kurang efektif adalah karena pemerintah dan asuransi belum sepenuhnya mengatur dan mengalokasikan dana yang cukup untuk mengatasi risiko bencana alam. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari pemerintah dan asuransi untuk mengatasi perlindungan gap bencana di Indonesia.











