Keuangan.id – 14 Mei 2026 | Pasar modal Indonesia mengalami gejolak luar biasa pada akhir Januari 2026 ketika penyedia indeks saham global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), mengumumkan pembekuan sementara indeks saham-saham Indonesia.
MSCI menyatakan telah menyelesaikan konsultasi terkait penilaian free float saham Indonesia, tetapi masih khawatir atas isu free float dan aksesibilitas pasar.
Sebagai langkah mitigasi risiko, MSCI menerapkan interim freeze yang berlaku segera, mencakup pembekuan kenaikan bobot saham Indonesia, penghentian penambahan saham baru ke dalam indeks MSCI, serta tidak adanya kenaikan kelas saham Indonesia di seluruh segmen indeks.
Pengumuman dari MSCI lantas menimbulkan aksi jual investor ritel yang panik dan membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tumbang.
Pada 28 Januari 2026, IHSG rontok hingga 659,67 poin atau minus 7,35 persen ke level 8.320,56.
Selain itu, lima pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundur diri dari posisi mereka.
Presiden Joko Widodo disebut turun tangan menekan reformasi pasar modal setelah gejolak besar, dengan pemerintah berkomitmen menjaga transparansi dan kehormatan Indonesia di mata investor global.
OJK dan BEI meluncurkan empat reformasi utama, mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, granularitas tipe investor, kebijakan high shareholding concentration, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Para investor disarankan untuk tetap tenang dan mulai memanfaatkan momentum ini guna masuk kembali ke pasar secara selektif.
OJK berkomitmen akan terus bersinergi dengan seluruh Self-Regulatory Organization (SRO), mulai dari Bursa Efek Indonesia (BEI), KPEI, hingga KSEI, untuk memantau perkembangan pasar secara real-time.
Pengawasan ketat ini dilakukan demi memastikan stabilitas pasar modal nasional tetap terjaga dan perlindungan terhadap investor tetap menjadi prioritas utama di tengah dinamika pasar yang terus berkembang.
