Keuangan.id – 11 Maret 2026 | Bea dan Cukai (BC) memainkan peran strategis dalam mengatur alur barang masuk dan keluar negara, melindungi pendapatan negara, serta menstimulasi daya saing industri. Dua contoh terbaru, yaitu pengawasan ketat peredaran jam tangan mewah di Jakarta dan penerbitan izin Kawasan Berikat untuk PT LDC Indonesia di Lampung, menegaskan fungsi ganda BC: menegakkan kepatuhan fiskal serta mendorong industrialisasi berorientasi ekspor.
Pengawasan Barang Mewah: Fokus Pada Jam Tangan Premium
Pada Rabu, 11 Maret 2026, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melakukan inspeksi menyeluruh di sejumlah butik jam tangan mewah di kawasan SCBD. Kepala Seksi Penindakan, Siswo Kristiyanto, mengungkap adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri yang tidak melalui prosedur kepabeanan yang sah. Pemeriksaan ini merupakan kali kelima dilakukan, dengan target utama toko-toko seperti Tiffany & CO dan Bening Luxury.
Petugas tidak melakukan penyegelan barang, melainkan memeriksa kesesuaian dokumen impor dengan barang yang dipajang. Jika terdapat ketidaksesuaian, pihak toko diminta memberikan klarifikasi dan melunasi bea masuk serta pajak impor yang belum dibayar. Siswo menegaskan bahwa tindakan saat ini lebih bersifat administratif, mengedepankan penyelesaian kewajiban fiskal sebelum melangkah ke proses pidana.
Pengawasan ini berlandaskan pada Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 103 Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang yang tidak terdaftar atau dibayar beanya dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mengingat nilai jam tangan mewah dapat mencapai jutaan rupiah per unit.
Fasilitas Kawasan Berikat: Strategi Hilirisasi Industri di Lampung
Serentak dengan langkah pengawasan di ibu kota, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) pada 10 Maret 2026 menyerahkan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT LDC Indonesia untuk Lini 1 di Provinsi Lampung. Izin ini melengkapi dua lini sebelumnya, yakni Lini 2 (penimbunan) dan Lini 3 (produksi), sehingga seluruh rantai produksi perusahaan kini berada dalam satu ekosistem KB terintegrasi.
Dalam penandatanganan piagam, Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Prajiya, menekankan bahwa fasilitas KB memberikan kemudahan bea masuk, pembebasan bea masuk serta tarif pajak tertentu bagi barang yang akan diekspor kembali. Kebijakan ini dirancang untuk mempercepat hilirisasi bahan baku, meningkatkan nilai tambah, dan menumbuhkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
PT LDC Indonesia berkomitmen meningkatkan efisiensi operasional, mengoptimalkan proses logistik, serta memperluas pasar ekspor. Dukungan regulasi yang jelas dan sinergi antara pemerintah serta pelaku usaha diharapkan dapat menarik investasi tambahan, khususnya di daerah yang selama ini belum banyak menjadi pusat industri.
Dampak Ekonomi dan Tantangan Kedepan
Kedua kebijakan tersebut menunjukkan sinergi antara penegakan hukum fiskal dan fasilitasi perdagangan. Pengawasan barang mewah mengamankan penerimaan bea masuk dan pajak, yang secara langsung menambah pendapatan negara. Sementara itu, pemberian fasilitas Kawasan Berikat mempercepat proses produksi, mengurangi biaya logistik, dan menurunkan beban bea pada barang yang akan diekspor, sehingga meningkatkan volume ekspor nasional.
- Penerimaan Fiskal: Penertiban impor barang bernilai tinggi diperkirakan dapat menambah pendapatan bea masuk hingga Rp 1,2 triliun per tahun.
- Peningkatan Ekspor: Kawasan Berikat di Lampung diproyeksikan meningkatkan nilai ekspor daerah sebesar 15% dalam tiga tahun pertama.
- Daya Saing Industri: Integrasi lini produksi dalam satu kawasan berikat menurunkan waktu siklus produksi hingga 20%.
Namun, tantangan tetap ada. Pengawasan yang berlebihan dapat menimbulkan beban administratif bagi pelaku usaha, sedangkan pemberian fasilitas berikat harus diimbangi dengan pengawasan agar tidak menjadi celah bagi praktik perdagangan ilegal. Koordinasi lintas lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan otoritas pajak, menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem yang transparan dan efisien.
Secara keseluruhan, peran Bea dan Cukai tidak hanya sebagai penegak regulasi, melainkan juga sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi. Dengan menyeimbangkan kontrol fiskal dan pemberian insentif, BC dapat memastikan alur barang yang legal, meningkatkan pendapatan negara, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global.











