Berita  

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat, 9 Provinsi Layani Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat, 9 Provinsi Layani Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat, 9 Provinsi Layani Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Keuangan.id – 16 Mei 2026 | Beberapa pemerintah daerah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama sesuai data di STNK. Kebijakan ini berlaku di beberapa provinsi dengan syarat tertentu, mulai dari surat pernyataan hingga komitmen melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Provinsi yang Telah Menerapkan Kebijakan

Beberapa provinsi yang telah menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP lama adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Di Jawa Barat, kebijakan ini berlaku sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

DKI Jakarta juga memberikan kelonggaran serupa, namun disertai syarat penandatanganan surat pernyataan kesediaan balik nama pada 2027. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan dan tidak termasuk perpanjang STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor.

Di Banten, program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak tetap harus membuat surat pernyataan sebagai komitmen melakukan balik nama. Berikut adalah dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat mengurus pajak kendaraan bermotor yang belum balik nama:

  • Surat pernyataan kesediaan balik nama
  • Foto copy KTP pemilik saat ini
  • Foto copy STNK
  • Foto copy BPKB

Program ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus membantu penataan administrasi kendaraan bermotor.

Selain tiga provinsi tersebut, beberapa provinsi lain juga telah menerapkan kebijakan serupa. Berikut adalah daftar provinsi yang telah menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP lama:

  1. Jawa Barat
  2. DKI Jakarta
  3. Banten
  4. Jawa Tengah
  5. DI Yogyakarta
  6. Jawa Timur
  7. Bali
  8. Nusa Tenggara Barat
  9. Nusa Tenggara Timur

Dengan demikian, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan cepat, serta penataan administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan dengan lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *