Keuangan.id – 14 April 2026 | JAKARTA – Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Polri (Satresmob Bareskrim) berhasil mengamankan Tatang Sutardin, yang lebih dikenal dengan sebutan “Ki Bedil”, pada Senin 6 April 2026 di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Penggerebekan ini menandai akhir operasi penyelundupan senjata api (senpi) dan bahan peledak ilegal yang telah berlangsung selama kurang lebih dua dekade di wilayah Jawa Barat.
Rangkaian Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Operasi dimulai ketika tim Satresmob menangkap Aep Saefuddin (AS), seorang perantara atau broker yang memasarkan senjata ilegal, di sebuah warung nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Jatinangor, Sumedang. Dari tangan AS, polisi menyita satu unit pistol SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu sampel senjata laras panjang yang belum selesai dirakit, dua butir peluru kaliber .22, serta barang-barang pendukung seperti jaket hitam dan tas pancing.
Setelah pemeriksaan awal, penyidik membagi personel menjadi dua tim. Tim pertama melakukan penggeledahan di wilayah Rancaekek Kulon, menemukan beragam amunisi, proyektil, dan peralatan seperti mata bor yang diperkirakan dipakai untuk merakit senjata. Tim kedua melanjutkan ke Rancaekek Wetan, di mana mereka berhasil menangkap TS alias Ki Bedil. Dari tempat tinggalnya polisi menyita empat popor senjata laras panjang beserta sejumlah peralatan perakitan senjata api.
Profil Ki Bedil: Ahli Rakit Senpi Ilegal
Ki Bedil, berusia 58 tahun, merupakan mantan pekerja industri senapan angin di Cipacing, sebuah daerah yang dikenal sebagai sentra perajin senjata di Jawa Barat. Keahliannya dalam merakit revolver, pistol, dan senapan laras panjang secara ilegal membuatnya terkenal di kalangan pelaku kejahatan jalanan (street crime) dan pemburu liar. Menurut Kombes Teuku Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri, kualitas senjata buatan Ki Bedil “mendekati standar pabrikan” dengan akurasi tinggi, sehingga menjadi pilihan utama bagi jaringan kriminal.
Selama 20 tahun beroperasi, Ki Bedil berhasil menghindari radar aparat dengan cara bertransaksi melalui perantara seperti AS dan menjaga profilnya tetap tertutup. Ia tidak menjual langsung kepada pembeli, melainkan menggunakan media sosial dan jaringan pribadi untuk menyalurkan produk senjata ke pasar gelap.
Barang Bukti dan Implikasi Hukum
Selain empat popor senjata laras panjang, polisi menemukan beragam amunisi, mata bor, serta peralatan perakitan lain yang dapat dipakai untuk memproduksi senjata api. Barang bukti tersebut kini berada di tangan penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka, Ki Bedil dan AS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran Pasal 306 KUHP tentang perdagangan dan pembuatan senjata api serta bahan peledak ilegal.
Pihak Polri menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam distribusi senjata ilegal di Jawa Barat. Fokus selanjutnya adalah melacak pembeli utama serta mengidentifikasi titik masuk bahan baku dan peralatan yang digunakan dalam proses perakitan.
Penangkapan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam upaya memberantas peredaran senpi ilegal yang selama ini mengancam keamanan publik dan ketertiban masyarakat. Kombes Arsya menekankan pentingnya koordinasi lintas unit kepolisian serta kerja sama dengan instansi terkait untuk mengatasi peredaran senjata ilegal secara menyeluruh.
Dengan berakhirnya operasi dua dekade Ki Bedil, diharapkan jaringan kriminal yang bergantung pada pasokan senjata ilegal dapat terputus, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serupa.











