Keuangan.id – 19 Mei 2026 | Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim menangkap seorang bandar yang mengendalikan kampung narkoba di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Bandar tersebut bernama Firnandes alias Nando.
Nando ditangkap di sebuah kamar hotel bersama pacarnya pada Jumat (15/5) pagi. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri, dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Penangkapan Nando
Nando diketahui merupakan bandar yang mengendalikan lapak di Gang Langgar. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita 2 ponsel milik tersangka, uang tunai Rp 10 juta. Polisi juga menggeledah rumah Nando di Gang Langgar Blok C, Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Di rumah Nando, polisi menyita satu set PC, drone DJI Mavic, tas, MacBook, serta ponsel dan handy talkie (HT). Nando dipercaya sebagai pengendali lapak oleh pemilik utama lapak kampung narkoba, H Endi, yang merupakan ayah kandung Nando.
Penggerebekan Gang Langgar
Dari penangkapan Nando di hotel, barulah polisi menggerebek Gang Langgar. Total ada 11 tersangka yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Seluruhnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Anak dan istri Nando juga diperiksa oleh polisi untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang kegiatan narkoba di Gang Langgar. Penangkapan Nando dan penggerebekan Gang Langgar merupakan upaya Polri untuk memberantas kegiatan narkoba di Indonesia.
Polri berharap penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan narkoba. Dengan penangkapan ini, diharapkan kegiatan narkoba di Gang Langgar dapat diberantas dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.











