Keuangan.id – 10 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional perusahaan asuransi. Banyak perusahaan asuransi yang telah melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyambut baik keputusan OJK ini dan berharap dapat meningkatkan pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia.











