Keuangan.id – 28 April 2026 | Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya pencatatan proses gadai barang kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Saat ini, masih banyak kasus di mana barang yang digadaikan sebagai jaminan kredit tidak tercatat, sehingga menimbulkan risiko tersembunyi bagi lembaga keuangan.
Latar Belakang Masalah
Ketika nasabah mengajukan kredit dengan jaminan berupa barang, misalnya kendaraan atau elektronik, data gadai sering kali hanya disimpan secara internal oleh bank atau lembaga pegadaian. Tanpa integrasi ke SLIK, informasi tersebut tidak dapat diakses oleh pihak lain yang melakukan penilaian kelayakan kredit.
Dampak Bagi Bank dan Nasabah
- Bank kesulitan menilai eksposur kredit secara menyeluruh.
- Nasabah berpotensi terkena penagihan ganda atau kehilangan hak atas barang yang digadaikan.
- Peningkatan risiko kredit dapat mengganggu stabilitas keuangan sistemik.
Upaya Integrasi Data
OJK diharapkan segera mengeluarkan regulasi yang mewajibkan semua lembaga keuangan dan pegadaian untuk mengirimkan data gadai barang kredit ke SLIK secara real‑time. Berikut langkah yang dapat diambil:
- Standardisasi format data gadai yang meliputi identitas barang, nilai taksiran, dan status pembayaran.
- Penerapan API terpusat untuk pertukaran data antara bank, pegadaian, dan SLIK.
- Audit berkala untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data.
Manfaat Pencatatan di SLIK
Dengan data gadai barang kredit tercatat, bank dapat melakukan penilaian risiko yang lebih akurat, mengurangi kemungkinan kredit macet, dan memberi perlindungan yang lebih baik kepada nasabah. Selain itu, konsumen juga akan memiliki jejak kredit yang transparan, mempermudah akses ke produk keuangan di masa depan.
Secara keseluruhan, integrasi data gadai ke SLIK menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas manajemen kredit di Indonesia.











