Keuangan.id – 01 April 2026 | Bank BJB mengumumkan alokasi dana sebesar Rp700 miliar untuk mendukung pembangunan atau perbaikan 35.000 unit rumah di wilayah Jawa Barat. Skema penyaluran yang diterapkan dirancang agar bantuan dapat sampai tepat sasaran serta terjaga akuntabilitasnya.
Program ini menargetkan keluarga berpenghasilan rendah hingga menengah yang belum memiliki hunian layak. Kriteria utama penerima meliputi:
- Penghasilan rumah tangga tidak melebihi Rp5 juta per bulan;
- Memiliki status kepemilikan tanah yang sah atau bersedia menempati rumah sewa jangka panjang;
- Berada di daerah prioritas pembangunan perumahan di Jawa Barat.
Proses penyaluran dana dibagi menjadi tiga fase utama:
- Identifikasi dan verifikasi calon penerima melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga sosial.
- Pencairan dana kepada kontraktor atau pengembang yang telah disetujui, dengan pengawasan ketat oleh tim audit internal Bank BJB.
- Monitoring dan evaluasi pasca pembangunan untuk memastikan kualitas bangunan serta kepatuhan terhadap jadwal.
Berikut perkiraan alokasi dana per kategori rumah:
| Kategori Rumah | Jumlah Unit | Rata‑Rata Dana per Unit (Rp) |
|---|---|---|
| Rumah subsidi | 20.000 | 10.000.000 |
| Rumah murah | 10.000 | 12.000.000 |
| Renovasi rumah tidak layak | 5.000 | 15.000.000 |
Dengan skema ini, Bank BJB berharap dapat meningkatkan akses perumahan yang terjangkau dan mengurangi kesenjangan hunian di Jawa Barat. Pihak bank juga menegaskan komitmen untuk terus memantau penggunaan dana, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan dampak sosial yang signifikan.
Program ini sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi yang menargetkan penambahan 100.000 unit rumah layak huni dalam lima tahun ke depan, serta mendukung agenda pemulihan ekonomi pasca‑pandemi.











