Keuangan.id – 11 Mei 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait produk investasi syariah. Aturan ini membedakan antara tabungan dan investasi syariah. Sejumlah perbankan syariah telah mulai berkomentar tentang aturan baru ini. Mereka menyambut baik aturan ini karena diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keamanan bagi nasabah. Dengan aturan ini, diharapkan produk investasi syariah dapat lebih jelas dan teratur, sehingga nasabah dapat membuat keputusan investasi yang lebih tepat. Perbankan syariah juga berharap aturan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang produk investasi syariah.











