Keuangan.id – 09 Mei 2026 | Badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait produk investasi syariah yang bertujuan untuk memperkuat fondasi bisnis bank syariah.
Aturan ini memisahkan simpanan dan investasi syariah, sehingga membeli produk bank syariah kini memiliki risiko yang berbeda.
Untuk memahami aturan baru ini sebelum bertransaksi, perlu dipahami pengertian simpanan dan investasi syariah.
Simpanan syariah adalah dana yang disimpan di bank syariah dengan tujuan sebagai penunjang kegiatan bisnis.
Investasi syariah, di sisi lain, adalah dana yang digunakan untuk membeli saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya yang memenuhi syariat Islam.
Dengan demikian, ada perbedaan mendasar antara simpanan dan investasi syariah.
Aturan baru OJK ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank syariah memahami perbedaan ini dan tidak salah mengerti antara simpanan dan investasi syariah.
Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat fondasi bisnis bank syariah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah.
