Keuangan.id – 17 April 2026 | Asosiasi Penjaminan Indonesia (Asippindo) baru-baru ini mengeluarkan rekomendasi terkait penambahan regulasi untuk mempercepat pertumbuhan aset penjaminan di tanah air. Asosiasi menilai bahwa kerangka regulasi yang ada belum sepenuhnya mendukung inovasi dan peningkatan skala industri penjaminan, terutama dalam menghadapi target pertumbuhan yang ambisius.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa aset industri penjaminan akan tumbuh antara 14% hingga 16% per tahun, sehingga nilai totalnya dapat mencapai antara Rp 54 triliun hingga Rp 55 triliun pada tahun 2026. Proyeksi ini menandakan peluang signifikan bagi perusahaan penjaminan untuk memperluas layanan, meningkatkan likuiditas, dan mendukung pembiayaan sektor riil.
Berikut beberapa poin utama yang disorot Asippindo dalam usul regulasinya:
- Penyesuaian batas maksimum eksposur penjaminan agar lebih fleksibel dalam menanggapi kebutuhan pasar.
- Pembentukan mekanisme kolaborasi antara penjamin, bank, dan lembaga keuangan non-bank untuk memperluas basis aset.
- Penerapan standar pelaporan yang lebih transparan, termasuk penggunaan teknologi digital untuk monitoring risiko.
- Penguatan peraturan mengenai likuiditas penjaminan agar dapat menahan tekanan pada kondisi pasar yang volatil.
Untuk memberikan gambaran tentang proyeksi pertumbuhan, berikut tabel perkiraan nilai aset penjaminan hingga tahun 2026:
| Tahun | Proyeksi Pertumbuhan (%) | Nilai Aset (Triliun Rp) |
|---|---|---|
| 2023 | — | ≈ 46 |
| 2024 | 14‑16 | ≈ 52 |
| 2025 | 14‑16 | ≈ 58 |
| 2026 | 14‑16 | ≈ 54‑55 |
Asippindo berharap bahwa dengan adanya regulasi yang lebih adaptif, industri penjaminan dapat berkontribusi lebih besar terhadap stabilitas sistem keuangan nasional dan mendukung pembiayaan produktif. Asosiasi juga menekankan pentingnya sinergi antara regulator, lembaga penjamin, dan pelaku pasar untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan terkendali.











