Keuangan.id – 03 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan perpanjangan batas akhir penyampaian laporan keuangan tahun buku 2025 yang mengacu pada PSAK 117. Awalnya dijadwalkan pada 30 April 2026, kini batas waktu tersebut ditunda hingga 30 Juni 2026.
Alasan OJK Memperpanjang Batas Waktu
Perubahan ini bertujuan memberikan ruang tambahan bagi entitas untuk menyesuaikan sistem akuntansi dan melaksanakan audit sesuai standar terbaru. PSAK 117 menuntut perubahan signifikan dalam pengakuan, pengukuran, dan penyajian aset tetap serta properti, pabrik, dan peralatan (PPE).
Respons Asei
Asosiasi Auditor Independen Indonesia (Asei) menyambut keputusan OJK dengan sikap positif namun menekankan beberapa hal penting:
- Perpanjangan memberi perusahaan waktu lebih untuk mengimplementasikan perubahan prosedur akuntansi.
- Asei mengingatkan pentingnya kesiapan internal, termasuk pelatihan staf dan upgrade sistem TI.
- Organisasi menekankan perlunya audit yang tetap ketat meski batas waktu mundur.
Dampak bagi Perusahaan
Dengan tambahan dua bulan, perusahaan diharapkan dapat:
- Menyusun kebijakan akuntansi yang selaras dengan PSAK 117.
- Melakukan penyesuaian nilai tercatat aset tetap sesuai kriteria baru.
- Menyiapkan dokumen pendukung untuk audit akhir tahun.
Namun, Asei memperingatkan bahwa penundaan tidak berarti relaksasi pada kualitas laporan. “Perusahaan tetap wajib menyajikan laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar ketua Asei dalam pernyataan resmi.
Langkah Selanjutnya
Entitas yang belum memulai proses adaptasi disarankan untuk segera melakukan:
| Langkah | Deskripsi |
|---|---|
| Evaluasi Gap | Mengidentifikasi perbedaan antara kebijakan lama dan PSAK 117. |
| Rencana Implementasi | Menyusun jadwal migrasi sistem akuntansi. |
| Pelatihan Tim | Mengadakan workshop bagi akuntan dan auditor. |
| Uji Coba Laporan | Melakukan simulasi penyusunan laporan akhir tahun. |
Secara keseluruhan, perpanjangan waktu oleh OJK diharapkan meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sekaligus meminimalkan risiko kesalahan implementasi PSAK 117.











