Keuangan.id – 11 Mei 2026 | Apple, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika, baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan membayar ganti rugi sebesar Rp4,3 triliun kepada pengguna iPhone di Amerika Serikat karena iklan Siri yang mereka tonton.
Iklan Siri itu mempromosikan fitur kecerdasan buatan (AI) yang belum tersedia di perangkat iPhone. Hasilnya, banyak pengguna yang membeli perangkat iPhone yang belum mendukung fitur AI tersebut.
Menurut laporan, Apple telah mencapai kesepakatan dengan pengguna yang mengajukan gugatan class action untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka akan membayar ganti rugi kepada pengguna yang telah membeli perangkat iPhone yang belum mendukung fitur AI.
Siapa saja yang berhak mendapatkan ganti rugi ini? Menurut Apple, pengguna yang berhak mendapatkan ganti rugi adalah mereka yang memiliki iPhone 16, iPhone 16e, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max. Bahkan, pengguna generasi sebelumnya yang memiliki iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max juga berhak melakukan klaim.
Masing-masing perangkat yang memenuhi syarat akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp434 ribu. Namun, jika volume klaimnya sedikit, pengguna dapat menerima ganti rugi sebesar Rp1,6 jutaan per perangkat.
Apple telah menyelesaikan masalah ini agar dapat fokus mengembangkan produk dan layanan inovatif. Mereka juga mengingatkan publik bahwa sejak peluncuran Apple Intelligence, puluhan fitur yang menjaga privasi telah dirilis secara bertahap.
Perlu diingat bahwa ini adalah kesepakatan penyelesaian antara Apple dan pengguna, dan tidak ada keputusan hukum yang telah diambil.
